Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Naik Jadi Tipe A, BPBD Kota Bogor Tak Perlu Lagi Tunggu Instruksi saat Bencana

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 29 Mei 2026 | 17:16 WIB
Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor membahas Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor. (Fikri/Radar Bogor)
Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor membahas Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor. Raperda ini menjadi langkah percepatan peningkatan status BPBD dari tipe B menjadi tipe A atau setara eselon II.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari mengatakan, penyusunan Raperda dilakukan secara cepat dan tepat untuk menjawab kebutuhan penanganan bencana yang lebih responsif. Peningkatan status ini diharapkan memperkuat peran BPBD dalam melakukan intervensi langsung kepada masyarakat terdampak.

“Dengan naiknya level BPBD dari B ke A akan berimplikasi pada peningkatan peran lembaga dalam menjalankan tugasnya secara cepat dan tepat dalam intervensi ke masyarakat yang terkena bencana,” ujar Nasya kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan, peningkatan status juga berdampak pada kemampuan anggaran yang lebih besar dalam penanganan bencana. Dengan dukungan anggaran yang meningkat, penanganan terhadap warga terdampak diharapkan lebih maksimal dan terukur.

“Kedua meningkatnya kemampuan anggaran dalam menangani masyarakat yang terdampak bencana,” ungkapnya.

Selain itu, struktur organisasi dan jumlah personel juga akan diperkuat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana di berbagai wilayah Kota Bogor.

“Ketiga meningkatkan struktur kerja dan personalia baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam meningkatkan efektivitas penanganan bencana serta masyarakat terdampak,” paparnya.

Baca Juga: Viral Teror Pocong Sudah Masuk ke Cibinong Bogor, Polisi Masih Telusuri

Lebih Cepat dalam Ambil Keputusan

Nasya menambahkan, peningkatan status BPBD juga akan memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala dalam pengambilan keputusan. Dengan status tipe A, pimpinan BPBD dapat bertindak lebih cepat tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang.

“Keempat tentunya untuk memperpendek birokrasi dan memberi ruang bagi pimpinan BPBD dalam mengambil keputusan yang cepat juga tepat dalam penanganan bencana,” jelasnya.

Pihaknya juga berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar hadir secara maksimal dalam setiap kondisi darurat. Penanganan bencana harus dilakukan secara nyata, terukur, dan mampu memberikan solusi komprehensif bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mendorong pemerintah untuk berperan maksimal, nyata dan terukur dalam membantu warga yang mengalami atau terdampak bencana,” tegasnya.

Ia menegaskan, Raperda ini disusun untuk melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi bencana yang cukup tinggi, khususnya di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat. Selama ini, BPBD harus menunggu arahan dari Sekretaris Daerah atau Wali Kota sebelum bertindak di lapangan.

“Setelah ini selesai, kita berharap terjadi mekanisme sebaliknya, yaitu melapor setelah menangani warga yang terdampak sebagai progres terhadap langkah efektif yang dilakukan BPBD,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan akibat status eselon III membuat BPBD belum bisa mengambil keputusan secara cepat. Karena itu, Raperda ini dipercepat penyelesaiannya agar dapat segera diimplementasikan sebelum penyusunan anggaran tahun depan.

“Kami bergerak cepat mengacu pada Permendagri 18 tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” katanya.

Nasya menegaskan, masyarakat yang terdampak bencana membutuhkan penanganan segera tanpa harus menunggu proses administrasi. Ke depan, penanganan korban menjadi prioritas utama, sementara proses administratif tetap berjalan mengikuti.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan peningkatan status ini, BPBD diharapkan lebih siap dari sisi personel, anggaran, dan fungsi. Penanganan bencana pun ditargetkan berlangsung cepat, tepat, dan terukur dengan kehadiran pemerintah yang memberikan solusi pasti bagi masyarakat terdampak. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bencana #bogor #bpbd