Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Benahi Tata Kelola Budidaya Lobster, FGD MKI dan IPB di Bogor Hasilkan Rekomendasi Strategis

Fikri Rahmat Utama • Senin, 1 Juni 2026 | 16:06 WIB
FGD nasional bertema Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat. (Fikri/Radar Bogor)
FGD nasional bertema Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat. (Fikri/Radar Bogor)

 RADAR BOGOR – Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema ‘Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat’ di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin, 1 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan pengelolaan lobster yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu. Diskusi mengerucut pada perlunya penataan ulang tata kelola benih bening lobster (BBL) berbasis pendekatan ilmiah.

Rokhmin Dahuri menegaskan, Indonesia memiliki potensi besar dalam komoditas lobster yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebut, pengelolaan yang tidak konsisten justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: ART di Cileungsi Bogor Meninggal Diduga Dianiaya Rekan Kerja, Polisi Ungkap Penyebabnya

“Kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pentingnya Regulasi Dukung Kelestarian Lingkungan

Ia juga mengkritik kebijakan masa lalu yang dinilai kurang berpijak pada sains dan terlalu kaku dalam aspek konservasi. Menurutnya, pendekatan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang pemanfaatan laut oleh nelayan, yang rata-rata berpenghasilan sekitar Rp2,5 juta per bulan.

Rokhmin menjelaskan, dinamika regulasi yang kerap berubah turut dipengaruhi rendahnya kepercayaan terhadap kapasitas ahli dalam negeri. Ia menekankan pentingnya regulasi yang seimbang, tidak menghambat budidaya namun tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Kalau ada aturan yang menghambat perkembangan budidaya harus diubah, dan kalau merusak alam juga tidak boleh diberlakukan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti disparitas harga yang memicu praktik penyelundupan. Saat ini, harga benih lobster di tingkat pembudidaya sekitar Rp8.500, sementara di pasar luar negeri seperti Vietnam bisa mencapai Rp40 ribu per ekor.

“Ini yang membuat praktik ilegal masih terjadi. Kita harus mampu membangun sistem budidaya yang kuat agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan tersebut disusun melalui proses harmonisasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Ia menjelaskan, kuota pemanfaatan BBL tahun ini ditetapkan sebesar 232,8 juta ekor. Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan.

“Fokus kami adalah membangun model budidaya yang efisien agar BBL dari alam tidak lagi lari ke ekspor ilegal, tetapi dimanfaatkan untuk memperkuat industri dalam negeri,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum MKI, Prof. Sulistiono menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan pemerintah, namun menyoroti kesiapan di lapangan yang masih belum merata. Ia menilai, kesenjangan infrastruktur dan adopsi teknologi menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan.

MKI pun menyampaikan empat poin rekomendasi strategis kepada KKP, yakni penyesuaian kebijakan di tingkat lokal, penyediaan masa transisi, penguatan infrastruktur hatchery pemerintah, serta penyusunan kebijakan turunan bagi pembudidaya kecil.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi implementasinya perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar berjalan efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Hasil FGD ini selanjutnya akan disusun dalam bentuk naskah kebijakan atau policy brief. Dokumen tersebut direncanakan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#ipb #mki #bogor #fgd