RADAR BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta masyarakat agar memahami tidak seluruh kejadian longsor maupun kerusakan infrastruktur di Kota Bogor menjadi kewenangan Pemkot.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan warga terkait lambatnya penanganan longsor di Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.
Setiap laporan kerusakan infrastruktur terlebih dahulu dipetakan dan dikaji untuk memastikan instansi yang bertanggung jawab melakukan penanganan.
“Nah dipetakan, dihitung, dilihat kewenangan siapa, akhirnya kita putuskan, beberapa titik tentu bisa diintervensi melalui APBD Pemerintah Kota Bogor,” kata Dedie.
Baca Juga: Tinjau Pengembangan Stasiun Bogor, Dirut KAI Bobby Rasyidin Pastikan Proyek Selesai Tepat Waktu
Wali Kota Bogor menjelaskan, tidak semua titik longsor, turap jebol, maupun kerusakan drainase berada di bawah kewenangan pemerintah kota, karena itu penanganannya tidak bisa serta merta dilakukan menggunakan anggaran daerah.
“Yang bisa kita eksekusi langsung, kita eksekusi tapi ada beberapa titik yang bukan kewenangan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Dedie.
Dedie mencontohkan Jalan Kebon Pedes yang saat ini menjadi sorotan warga, ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga penanganan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain Jalan Kebon Pedes, sejumlah ruas lain di Kota Bogor juga berstatus jalan provinsi di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Juanda, Jalan Pemuda hingga kawasan Lawanggintung dan Raden Saleh.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah infrastruktur lain yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, salah satunya drainase yang melintang di kawasan Simpang Yasmin.
“Di Perempatan Yasmin itu jalan nasional, ada drainase yang melintang di Jalan Nasional, itu juga tidak bisa langsung kita intervensi karena masalah kewenangan,” terangnya.
Meski begitu Pemkot diklaim tetap berupaya melakukan langkah-langkah yang memungkinkan untuk mengurangi dampak kerusakan infrastruktur meski lokasi tersebut bukan aset milik Pemkot Bogor.
Ia menegaskan pemerintah kota tidak tinggal diam ketika terjadi longsor atau kerusakan di wilayah Kota Bogor. Namun setiap penanganan harus tetap memperhatikan aturan dan aspek akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kalau bukan kewenangan kita, ada risiko untuk akuntabilitas, jadi harus dipahami juga bahwa ada kewenangan pemerintah provinsi dan ada kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat
Dedie menambahkan, Pemkot Bogor terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat terkait berbagai titik kerusakan yang membutuhkan penanganan.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui instansi terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bina Marga Jawa Barat yang berkantor di Kota Bogor.
“Komunikasinya intens, tetapi memang tantangannya ada pada ketersediaan anggaran, apa yang bisa dilakukan untuk pemeliharaan dan apa yang bisa dilakukan untuk intervensi ketika ada kejadian tertentu, itu terus dikoordinasikan,” jelasnya.
Karena itu, Dedie berharap masyarakat tidak langsung menganggap seluruh persoalan infrastruktur di Kota Bogor merupakan tanggung jawab pemerintah kota.
Menurutnya, penanganan kerusakan harus melihat status aset dan kewenangan masing-masing instansi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan semuanya dibebankan ke Pemkot Bogor, ada yang kewenangan Jawa Barat, ada yang kewenangan nasional. Itu juga perlu disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati