RADAR BOGOR - Peraturan Daerah (Perda) dalam format penulisan Braille resmi diluncurkan. Hal itu disebut jadi kado spesial untuk warga penyandang disabilitas.
Perda Braille sendiri merupakan inisiasi DPRD Kota Bogor. Aturan tersebut dinilai jadi komitmen mereka dalam mewujudkan Kota Bogor yang inklusif.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama.
Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
DPRD Kota Bogor berkomitmen menciptakan lingkungan yang menghormati hak, martabat, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
“Memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab kita semua. Karena itu DPRD Kota Bogor memberikan perhatian khusus melalui inisiatif menghadirkan Perda dalam huruf Braille,” kata Adityawarman.
Ia menjelaskan, penerbitan Perda Braille menjadi salah satu upaya agar informasi dan produk hukum daerah dapat diakses oleh penyandang tunanetra.
DPRD Kota Bogor, juga akan terus berkomitmen menghadirkan pembangunan yang inklusif tanpa membedakan latar belakang masyarakat.
“Program pembangunan Kota Bogor harus dapat dirasakan seluruh warga. Mari kita wujudkan bersama dengan tetap mengedepankan nilai sosial budaya, kearifan lokal, serta semangat kebersamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor yang menghadirkan Perda dalam format Braille.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan yang menunjukkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.
“Kami sangat mengapresiasi. Ini Perda inisiatif DPRD yang luar biasa karena memberikan perhatian kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas netra,” kata Dedie.
Ia menilai Perda Braille yang telah diluncurkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menghadirkan akses informasi hukum yang lebih inklusif.
“Alhamdulillah sudah dilaunching dan bisa dijadikan percontohan di Indonesia. Penyandang netra juga bisa mempelajari dan menambah pengetahuan mengenai Perda yang dibuat pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin