RADAR BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS) menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. Ia datang dengan membawa sejumlah berkas terkait dugaan kerugian keuangan daerah yang melibatkan salah satu BUMD Kota Bogor.
Usai penyerahan, STS mengungkapkan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan daerah akibat kerja sama antara BUMD dengan pihak swasta. Kerja sama itu disebut menggunakan skema perjanjian sewa pakai yang dinilai bermasalah.
“Saya belum bisa menyebutkan BUMD tersebut, yang pasti salah satu BUMD yang bekerja sama dengan pihak swasta menggunakan sistem perjanjian sewa pakai dan ini saya melihat ada dugaan kerugian keuangan daerah yang nilainya cukup besar,” ujar Sugeng kepada wartawan.
Baca Juga: Viral Warga Sukasari Jadi Korban Begal Saat Berangkat Kerja di Rumpin Bogor
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut terdapat mekanisme imbal jasa yang dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan bruto BUMD. Berdasarkan temuannya, BUMD tersebut harus membayar kepada pihak swasta hampir mencapai Rp500 juta setiap bulan.
Menurut STS, skema tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum perdata dan dalam perjanjian sewa pakai, seharusnya nilai imbal jasa ditetapkan secara tetap atau fixed cost, bukan berdasarkan persentase dari pendapatan.
“Nah, ini bertentangan dengan sistem hukum perdata, perjanjian sewa pakai itu harus menggunakan nilai tetap, kalau berbasis persentase, itu jadi tidak jelas mekanismenya, termasuk apakah kerja sama tersebut melalui penunjukan langsung atau lelang,” jelas STS.
Sugeng juga menambahkan layanan sistem informasi yang menjadi objek kerja sama tersebut, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, sejatinya bisa diperoleh secara gratis.
Lebih lanjut, STS menilai perjanjian itu membuat posisi pihak swasta seolah-olah seperti pemegang saham di dalam BUMD. Padahal, kata dia, pembagian keuntungan kepada pemegang saham seharusnya dilakukan melalui dividen dan tidak dibayarkan setiap bulan.
“Kalau dia mendapat 2 persen, seakan-akan dia pemegang saham, padahal kalau saham, pembagian itu dividen dan dilakukan di akhir tahun, bukan bulanan seperti ini,” ungkapnya.
STS menyebutkan, persentase dalam perjanjian tersebut berkisar antara 1,9 hingga 2 persen dengan asumsi pendapatan bruto BUMD mencapai Rp25 miliar, maka pihak swasta bisa menerima hampir Rp500 juta setiap bulan.
Ia kemudian membandingkan dengan Pemerintah Kota Bogor sebagai pemilik BUMD yang tidak menerima pendapatan sebesar itu secara rutin setiap bulan dan hal tersebut menurutnya menjadi kejanggalan yang patut didalami.
“Pemkot sebagai pemilik saja tidak mungkin mendapat Rp500 juta per bulan, ini yang menurut saya janggal dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
STS memperkirakan potensi kerugian daerah dari kerja sama tersebut mencapai miliaran rupiah dalam setahun. Ia juga menyebut praktik ini telah berlangsung sejak 2021.
“Makanya saya laporkan ke KPK, agar bisa ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Ia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, meski demikian, STS menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Tadi saya sudah menjelaskan apa yang ditanyakan oleh KPK, mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti, kita hormati asas praduga tidak bersalah dan percayakan kepada KPK,” pungkasnya.(uma)
Editor : Eka Rahmawati