RADAR BOGOR - Penertiban angkot tua di Kota Bogor siap dilanjutkan kembali. Peraturan wali kota atau Perwali yang menjadi dasar teknis pelaksanannya siap dirilis pekan depan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan sasaran penertiban adalah angkot yang sudah melebihi batas usia teknis 20 tahun.
Langkah penertiban angkot akan melibatkan banyak pihak, tujuannya agar penindakan yang diberikan tetap sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Kita akan ada operasi gabungan dengan Polisi, Dishub Denpom dan lain sebagainya dengan TNI tidak boleh ada hal hal yang dilanggar,” jelas Dedie kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga: 6 Warung Doclang di Bogor, Kuliner Legendaris Kota Hujan yang Legit dan Gurih, Andalan Saat Lapar
Dalam waktu satu pekan ini, Dinas Perhubungan disebut Dedie akan menfinalisasi beberapa poin yang akan dicantumkan dan Perwali.
“Nanti hari Senin tanggal 15 kita rilis, ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor,” ujar Dedie.
Salah satu poin yang masih dibahas yakni teknis reduksi dan konversi, Dinas Perhubungan harus mendata berapa armada yang mengikuti program tersebut.
“Kemudian kelengkapan administrasi, persyaratan teknis seperti SIM terus KTP, kalau memang mau ada reduksi dan konversi,” terang Wali Kota Bogor.
Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin mengaku belum memiliki data pasti terkait jumlah angkot yang ikut program reduksi dan konversi.
“Tapi kami sedang koordinasi dengan organda, badan hukum atau koperasi dan juga para pemilik atau pengusaha angkot yang akan mengikuti program tersebut,” ujar Doddy.
Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit dan hampir setengahnya, melewati batas usia teknis.
“Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit, mereka tersebar dari keseluruhan trayek taitu 25 trayek,” pungkasnya (bay)
Editor : Eka Rahmawati