Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tim Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Dibentuk, Sisir 1700 Armada Uzur

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 15 Juni 2026 | 14:20 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat menyampaikan keterangan soal Tim Penertiban Angkot Tua. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat menyampaikan keterangan soal Tim Penertiban Angkot Tua. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera dibentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujarmiko Baliarto mengungkapkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian di antaranya sudah uzur.

“Target operasi 1.700 angkot tua yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.

Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.

“SK ini bukan di lingkupan dinas berhubungan tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.

Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor Dedie Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.

Baca Juga: Timnas Jepang Cemas, Takefusa Kubo Pakai Kursi Roda Setelah Laga Kontra Belanda

“Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. 

Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.

“Trayeknya dicopot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.

Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegas Sujatmiko pada awak media di Balaikota Bogor, Senin 15 Juni 2026 siang. 

Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.

“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#Tim Penertiban #kota bogor #angkot tua #dinas perhubungan