Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Salah Tafsir Aturan Mensos, DPRD Desak Pembatasan Bansos di Kota Bogor Dicabut

Fikri Rahmat Utama • Senin, 15 Juni 2026 | 16:43 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Fikri/Radar Bogor)
Anggota DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan menyoroti kebijakan pembatasan bantuan sosial (bansos) hanya untuk warga pada desil 1–5. Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk salah tafsir terhadap aturan dari pemerintah pusat yang seharusnya tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, aturan pembatasan tersebut hanya berlaku untuk program bantuan di lingkungan Kementerian Sosial, sebagaimana diatur dalam Kepensos Nomor 79 Tahun 2025.

Ia menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penyaluran bansos sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Baca Juga: Deretan Bansos yang Masih Cair di Bulan Juni 2026, KPM Punya Kesempatan Terima Bantuan Hingga Rp5 Juta

Said menjelaskan, Kota Bogor telah memiliki sistem pendataan sendiri melalui aplikasi SOLID yang mengacu pada 18 parameter kemiskinan. Parameter tersebut dinilai lebih relevan dalam memetakan kondisi riil masyarakat dibandingkan dengan standar Kementerian Sosial yang menggunakan 39 parameter.

“Saat ini justru banyak warga yang kehilangan haknya karena kebijakan ini diterapkan secara mentah. Mereka tidak bisa mendapatkan bantuan hanya karena berada di desil 6 sampai 10,” ujar Said saat ditemui di kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin, 15 Juni 2026.

Dampak dari kebijakan tersebut, lanjut dia, dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama pada program yang memiliki batas waktu tertentu.

Ia mencontohkan pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan layanan BPJS Kesehatan yang mana warga harus terlebih dahulu mengubah status desilnya sebelum bisa mengakses bantuan.

Padahal, proses perubahan data desil tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, bahkan bisa mencapai hingga tiga bulan. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan secara cepat dan mendesak.

Ia juga menyoroti dampak pada program bantuan sosial tidak terencana, seperti perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Banyak bantuan yang tertahan karena penerima masih tercatat dalam desil 6–10, meskipun kondisi rumahnya sudah jelas tidak layak huni.

Said menegaskan, pihaknya mendukung penggunaan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) sebagaimana amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Namun, penerapan pembatasan desil tersebut seharusnya dilakukan setelah proses verifikasi lapangan atau ground checking dilakukan secara menyeluruh.

 

Menurutnya permasalahan yang terjadi di Kota Bogor saat ini adalah adanya generalisasi kebijakan yang seharusnya tidak berlaku untuk semua jenis bantuan dan bansos yang bersumber dari anggaran daerah seharusnya tidak dibatasi hanya pada desil 1–5.

“Kalau itu program pusat seperti PKH, BPNT, atau BPJS PBI, silakan mereka atur, tapi kalau bantuan dari daerah, tidak ada larangan untuk diberikan kepada desil 6, 7, atau 8, selama kemampuan fiskal daerah mencukupi,” tegasnya.

Said mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut sebab jika dibiarkan, pembatasan itu akan terus menghambat penyaluran bantuan dan merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #bansos #dprd