Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencabutan Rambu Dilarang Parkir Disorot, Dishub Kota Bogor Beberkan Alasannya

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 15 Juni 2026 | 21:59 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.(Fauzan/Radar Bogor)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.(Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Pencabutan rambu dilarang parkir menyedot perhatian, kebijakan itu dinilai membuat titik parkir liar baru di Kota Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 3 titik pencabutan rambu larangan parkir. Pertama di Jalan Kantor Batu, depan SMAN 1 dan depan Balai Kota Bogor.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto buka suara dan menjelaskan pencabutan rambu larangan parkir sudah berdasarkan hasil evaluasi.

“Misalnya di Jalan Kantor Batu, itukan jalan akses, jalan perumahan, sehingga fungsi jalannya bukan semata-mata untuk mobilitas,” ujar Sujatmiko kepada Radar Bogor, Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Lantik 746 ASN dan Lulusan IPDN di Lapangan Bola Desa Sukawangi Sukamakmur Bogor

Keberadaan parkir di Jalan Kantor Batu disebut tidak mengganggu aktivitas lalu lintas, sehingga lokasi tersebut tidak masalah jika dijadikan tempat parkir.

“Itu bisa untuk parkir ojek online sehingga tidak ke mana-mana jadinya tidak ke Djuanda,” kata Sujatmiko.

Sementara parkir di depan SMAN 1 Kota Bogor itu bersifat sementara, mayoritas merupakan pengendara yang antar jemput sekolah.

Kondisi serupa juga terjadi di depan Regina Pacis. Meski rambu larangan parkir dicabut, tetapi Dishub sudah menggantinya dengan bus stop.

“Artinya Jalan Djuanda itu jalan kota, yang diperlukan keseimbangan, selama tidak memacetkan dan bisa ditolelir masih bisa,” jelas Sujatmiko.

Berbeda dengan di depan Balai Kota Bogor, Sujatmiko menerangkan lokasi tersebut kerap menjadi titik acara-acara besar di Kota Bogor.

“Sifatnya sementara, sama dengan yang di Balai Kota Ada acara-acara tertentu itukan meluap, kota itukan perkembangannya begitu,” terang Sujatmiko.

Tiga tirik parkir tersebut lagi-lagi diklaim hanya bersifat sementara, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor.

“Bukan juga untuk kepentingan sejumlah pihak, kepentingan kami hanya pelayanan kepada masyarakat, tidak ada hal lain dibalik itu,” pungkasnya.(bay)

Editor : Eka Rahmawati
#rambu #kota bogor #dishub #parkir