RADAR BOGOR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk hukum daerah yang berlaku di Kota Bogor.
Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan legislatif menunjukkan sinergi dalam upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai tiga Perda, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perlindungan dan Ketentraman Masyarakat serta Keselamatan Masyarakat, Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja, dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Materi disampaikan langsung oleh para narasumber sesuai bidang masing-masing.
Baca Juga: Pencabutan Rambu Dilarang Parkir Disorot, Dishub Kota Bogor Beberkan Alasannya
Alma Wiranta menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia mengatakan, sebelumnya sosialisasi Perda belum berjalan optimal karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah yang hanya mampu mengakomodasi satu kegiatan dalam setahun.
"Karena dari pemerintah hanya memiliki anggaran satu kali kegiatan dalam setahun, alhamdulillah sekarang dengan dukungan legislatif kita bisa melaksanakan sosialisasi peraturan ini sebagai bentuk penguatan," ujar Alma.
Dengan dukungan DPRD, sosialisasi Perda kini dapat dilaksanakan lebih luas sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum masyarakat. Menurut Alma, saat ini terdapat sekitar 124 Perda di Kota Bogor yang perlu diketahui masyarakat sehingga diperlukan kerja sama berkelanjutan agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman langsung dari pihak yang kompeten.
Ia berharap upaya tersebut dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan Kota Bogor sebagai kota dengan literasi hukum yang baik.
Sementara itu, Fajar Muhammad Nur menjelaskan bahwa dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja, termasuk berbagai aturan terkait hubungan kerja.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menghasilkan sejumlah masukan dari masyarakat, khususnya mengenai pengawasan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, hal itu akan menjadi bahan evaluasi sekaligus perhatian DPRD, terutama Komisi IV, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kemungkinan revisi terhadap Perda terkait ketenagakerjaan.
"Masukan terkait pengawasan, terutama soal gaji, menjadi tugas dan PR kami di Komisi IV untuk melakukan pengawasan dan menjadi motivasi untuk nantinya merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2010," ujar Fajar.
Di sisi lain, Said Muhammad Mohan menyampaikan bahwa penyebarluasan Perda merupakan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Karena itu, menurutnya kegiatan sosialisasi perlu dilakukan bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor berkomitmen mendukung penyebarluasan Perda agar dapat menjangkau seluruh 68 kelurahan di Kota Bogor.
"Kegiatan ini akan terus kami dukung. DPRD berkomitmen agar sosialisasi penyebarluasan Perda bisa merata di 68 kelurahan di Kota Bogor," kata Mohan.
Dalam pemaparan Perda Nomor 1 Tahun 2021, Mohan juga menyoroti pentingnya peran pengurus lingkungan seperti RT dan RW dalam menjaga ketertiban masyarakat. Ia menyebut masih terdapat berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan sehingga diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat 13 poin terkait ketertiban umum yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dan masyarakat, khususnya para pengurus lingkungan, memperoleh banyak pengetahuan baru dari kegiatan itu.
"Ada 13 poin ketertiban yang kami sampaikan dalam Perda tersebut, alhamdulillah masyarakat, terutama para pengurus lingkungan, mendapatkan banyak pengetahuan baru," pungkasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati