RADAR BOGOR - Penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat di Pemkot Bogor dibatasi. Kebijakan ini dilakukan menyusul kenaikan BBM jenis Pertamax.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengungkapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas mencapai 50 persen.
“Iya membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan minimal 50 persen,” ungkap Denny pada Radar Bogor, Selasa 16 Juni 2026.
Denny menjelaskan kebijakan pembatasan kendaraan dinas sudah memiliki payung hukum.
Hal ini tertuang dalam SE Wali Kota 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tanggal 1 April 2026
“Isinya tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi d lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Abaikan! Ini 3 Tanda CVT Motor Matic Bermasalah dan Waktu Ideal Menggantinya
Tak hanya itu, kebijakan pembatasan kendaraan dinas ini juga disesuaikan dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026.
“Tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkap Denny dikonfirmasi lebih lanjut.
Untuk diketahui saat ini pemerintah menetapkan harga BBM Pertamax Rp16.250. Nilai ini naik Rp4 ribu dari harga sebelumnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin