RADAR BOGOR - Peraturan Wali Kota atau Perwali penataan angkot diteken, Dishub Kota Bogor pun diberi tugas khusus untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada sopir dan pengusaha angkot.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan sosialisasi tersebut harus segera dilaksanakan dan berharap proses ini bisa selesai dalam waktu satu pekan.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersosialisasikan, sehingga aksinya bisa minggu depan di hari Senin sudah mulai bisa kita lakukan penertiban,” jelas Jenal.
Pemerintah Kota Bogor akan turut membentuk tim penertiban khusus, mereka akan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 3 Rumah di Sindangrasa dan Baranangsiang Kota Bogor
“Kita dibantu tentu dengan Pak Kapolres dan juga mungkin dari TNI akan kita libatkan, sehingga di lapangan lebih betul-betul legitimasi kegiatan razia itu sah dan amanat dari Perda yang sudah kita tetapkan dan Perwali tentu,” ujar Jenal.
Target operasi dari tim khusus ini adalah angkot yang berusia di atas 20 tahun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat jumlahnya mencapai 1.700-an.
“Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan, yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun, sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” ungkap Kepala Dishub Sujatmiko Baliarto.
Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif, angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data.
Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.
“Trayeknya dicopot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang, akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.
Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.
“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita, jadi dilarang beroperasi,” tegas Sujatmiko kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin, 15 Juni 2026 siang.
Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan, langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.
Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, tetapi statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.
“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum, sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati