Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkot Bogor Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah di Tanah Wakaf Yayasan Tawaf, Alma Wiranta: Tidak Boleh Ada Intimidasi

Alpin. • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:09 WIB
Lokasi pembangunan sekolah di atas lahan wakaf di Jalan Anggrek Raya, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. (Dok. Pemkot Bogor)
Lokasi pembangunan sekolah di atas lahan wakaf di Jalan Anggrek Raya, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. (Dok. Pemkot Bogor)

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi pembangunan sekolah di atas lahan wakaf yang selama beberapa tahun terakhir belum terealisasi.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mendatangi lokasi yang berada di Jalan Anggrek Raya RT 01/06, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, pada Selasa, 16 Juni 2026 sore.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi area pembangunan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik yang terjadi di lokasi tersebut.

Kehadiran Alma disebut sebagai bentuk sikap tegas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan sarana pendidikan yang dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendidikan merupakan hak warga negara dan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan oknum yang selalu menghambat dengan dalih yang mengada-ada,” ujar Alma.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Diberi Waktu Satu Pekan Sosialisasi Perwali Angkot

Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan di atas tanah wakaf harus tetap berjalan apabila seluruh perizinan dari Pemerintah Kota Bogor telah dipenuhi. Alma juga meminta semua pihak menghormati tahapan hukum maupun administrasi yang sudah ditempuh oleh Yayasan Tawaf sebagai nazir tanah wakaf tersebut.

Permasalahan terkait pembangunan sarana pendidikan oleh Yayasan Tawaf diketahui sudah berlangsung sejak 2019. Dalam prosesnya, rencana pembangunan beberapa kali mengalami hambatan akibat adanya penolakan dari sebagian warga sekitar.

Padahal, Yayasan Tawaf disebut telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi serta legalitas tanah wakaf, termasuk melalui prosedur yang diatur Badan Wakaf Indonesia.

Meski demikian, penolakan masih terjadi hingga akhirnya yayasan mengajukan pengaduan kepada Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor melalui Program Pelayanan Hukum.

“Saya menilai pihak Yayasan Tawaf dapat melanjutkan pembangunan pendidikan di Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara dengan syarat sudah terpenuhi perizinan. Tidak boleh ada upaya non yuridis yang menghalangi pembangunan lembaga pendidikan yang sah dan telah berizin di Kota Bogor,” tegas Alma.

Menurutnya, keberadaan lembaga pendidikan justru memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda. Terlebih, seluruh prosedur dan mekanisme yang diperlukan telah dijalankan sesuai aturan.

Bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Alma menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan tersebut hingga nantinya dapat berdiri dan beroperasi secara normal.

“Dengan tulus dan sepenuh hati, kami mendukung proses pembangunan pendidikan di atas tanah wakaf yang dijalankan Yayasan Tawaf. Lembaga pendidikan ini harus berdiri dan berjalan demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa posisi Pemerintah Kota Bogor sudah jelas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan pembangunan, termasuk wacana tukar guling atau ruislag aset, sebab lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bogor.

“Sikap Pemkot Bogor jelas membantu warga, pembangunan harus dilanjutkan karena saat ini tidak ada alasan tanah wakaf ini diruislag dengan aset Pemkot,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Alma meminta Yayasan Tawaf segera membersihkan kembali area tanah wakaf dan meneruskan tahapan pembangunan sesuai rencana yang telah disusun.

Pemerintah Kota Bogor juga berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati kepastian hukum yang telah diberikan, sehingga pembangunan sarana pendidikan tersebut dapat segera terealisasi dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Editor : Eka Rahmawati
#Alma Wiranta #bogor #pemkot #wakaf