Penindakan dilaksanakam di Jalan Djuanda dekat Mal BTM, Rabu, 17 Juni 2026, Disbub membuat tulisan ‘Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 tahun’ pakai pilok warna merah.
Tidak hanya itu, Dishub juga turut mencabut stiker trayek yang menempel pada kaca amgkot yang sudah melanggar batas usia teknis 20 tahun.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin menjelaskan penindakan kali ini masih dilakukan oleh Dishub saja.
Baca Juga: Ujung Trase Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Kota Bogor Diperlebar, 7 Bidang Tanah Harus Dibebaskan
“Kami sambil sosialisasi. Kalau untuk nanti akan bergabung dengan polisi setelah tim penertiban terbentuk,” kata Doddy kepada Radar Bogor, Rabu, 17 Juni 2026.
Sebanyak 13 angkot terjaring dalam penertiban kali ini, 8 di antaranya merupakan angkutan AKDP sementara sisanya adalah angkot yang sudah tidak laik jalan.
“Ada beberapa kendaraan juga yang emang sebenarnya sudah tidak ada di database Dinas Perhubungan, tetapi mereka masih beroperasi,” terangnya.
Doddy berharap sopir dan pemilik angkot bisa mengerti terkait Perwali yang sudah disahkan ini dan mereka diminta untuk tidak lagi mengaspal.
“Karena tadi juga kondisinya sudah parah, catnya sudah pada mengelupas, mangkannya kami sembari sosialisasi juga sebelum tim gabungan bertindak,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati