Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dipecat Imbas Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor, IJ Lakukan Banding

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor.
Ilustrasi kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Kasus dugaan gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor yang menyeret IJ masuk babak baru. Badan Kepegawaian Negara telah memecatnya sebagai ASN.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan keputusan pemecatan pelaku gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor itu tertuang dalam SK Hukuman Disiplin (Hukdis) yang ditujukan kepada IJ.

“Iya sudah, pemberhentian di SK Hukdis atau Rekomtek dari BKN per tanggal 22 Mei 2026,” ungkap Dani pada Radar Bogor, Jumat 19 Juni 2026 siang.

Surat keputusan itu diterima IJ pada 9 Juni 2026 silam. Namun IJ disebut keberatan atas keputusan tersebut. Ia saat ini sedang melakukan proses banding.

“Sekarang sedang tunggu masa banding dari Idja. Masa banding itu perhitungannya 15 hari kerja dari surat yang diterima Idja 9 Juni tadi,” ujar Dani.

Dani menjelaskan IJ diberi waktu 15 hari dalam mengurus administrasi proses banding. Jika sudah lewat waktunya, maka keputusan BKN bersifat inkrah.

Baca Juga: Bupati Bogor Lantik 32 Pejabat Baru, Open Bidding Eselon II hingga IV Segera Dibuka

“Belum, dikasih waktu 15 hari kerja, kalau lewat 15 hari kerja, maka SK Pemberhentian itu sudah Inkrah. Kalau sekarang masih belum berlaku,” terang Dani.

Segala praktik yang berkaitan dengan Hukdis berat disebut Dani memang butuh waktu yang tidak sebentar. Sebab semua harus dapat rekomendasi dari BKN.

“Proses nya ga sebentar, karena kalo Hukdis Berat harus ke BKN, dan rekomendasi ini harus ada bukti kuat, jadi maaf kalau prosesnya lama,” ucapnya.

BKN juga sebelumnya sudah memberikan hukuman kepada dua pejabat Satpol PP Kota Bogor yang diduga ikut terlibat dalam kasus gadai SK ini.

Kedua ASN yang dimaksud adalah E ia semula menjebat sebagai Kasubag Umpeg dan D awalnya menjabat sebagai Bendahara Gaji Satpol PP Kota Bogor.

“Kalau E turun ke staf pelaksana, kalo D jadi pelaksana turun grade kelas jabatannya,” beber Dani saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Kasus utang piutang di tubuh Satpol PP Kota Bogor ini mengemuka saat bagian dari internal mereka yang menjadi korban memposting ke media sosial.

Mereka dikabarkan menggadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor ke bank. Modusnya duit yang dihasilkan untuk kebutuhan operasional kantor.

Ada 14 Anggota Satpol PP Kota Bogor yang terbujuk rayuan IJ. Total kerugian yang harus ditanggung oleh mereka mencapai Rp1,3 miliar. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#gadai SK #pemecatan #satpol pp kota bogor