RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan solusi bagi sopir angkot yang terdampak kebijakan penertiban kendaraan angkutan kota berusia tua, salah satunya program padat karya.
Salah satu opsi yang ditawarkan ke sopir angkot Bogor adalah keterlibatan mereka dalam program padat karya yang digagas pemerintah daerah.
Program padat karya tersebut merupakan upaya Pemkot Bogor untuk menekan angka pengangguran melalui pekerjaan yang mengutamakan tenaga kerja manusia, seperti pembersihan sungai, perawatan saluran air, hingga penjagaan fasilitas umum.
Baca Juga: Terungkap 3 Cara Mudah Cek Desil Tahun 2026, KPM Bansos di Bogor Wajib Tahu
Setiap gelombang program berlangsung selama 10 hari kerja.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pihaknya kembali mengalokasikan anggaran untuk program padat karya pada tahun ini.
Menurutnya, sekitar 2.000 peserta akan direkrut melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, separuh kuota direncanakan diprioritaskan bagi para sopir angkot yang terdampak penertiban kendaraan tua.
Baca Juga: Wamenko Pangan Ungkap Potensi Besar SISKA, Integrasi Sawit-Sapi Bisa Kurangi Impor Daging Nasional
“Kami berharap sekitar 1.000 sopir yang terdampak bisa ikut serta, khususnya warga Kota Bogor yang masuk kategori desil satu hingga lima,” ujarnya.
Meski bersifat sementara, program tersebut diharapkan dapat membantu para sopir memperoleh tambahan penghasilan di tengah masa transisi akibat kebijakan penataan angkutan umum.
Jenal menegaskan pemerintah tidak akan menutup mata terhadap dampak sosial yang muncul dari kebijakan tersebut. Karena itu, berbagai langkah mitigasi terus disiapkan agar para sopir tetap mendapatkan perhatian.
Baca Juga: Cukup Dekat dari Bogor, Curug Cibeureum Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Di sisi lain, Pemkot Bogor memang tengah mempercepat penataan angkot tua yang masih beroperasi. Kebijakan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru disahkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujarmiko Baliarto, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot yang terdaftar secara resmi. Sebagian besar di antaranya telah melewati usia operasional ideal.
Dari total tersebut, sekitar 1.700 unit yang berusia lebih dari 20 tahun menjadi target penertiban, sehingga nantinya diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih beroperasi.
Baca Juga: Kasus RSUD Bogor Utara Mengerucut, Kejari Periksa 61 Saksi dan Segera Tetapkan Tersangka
Menurut Sujarmiko, pelaksanaan penertiban akan segera dilakukan setelah pembentukan tim khusus melalui Surat Keputusan (SK) tingkat Kota Bogor rampung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna angkutan umum.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga