RADAR BOGOR – Rencana penggusuran sejumlah kios di sekitar trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, mendapat penolakan dari warga.
Para pedagang memprotes langkah Pemkot Bogor, karena tidak memberikan solusi relokasi yang jelas terkait penggusuran kios untuk trase baru Jalan saleh Danasasmita.
Batas waktu pengosongan lahan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 membuat para pemilik kios kian resah.
Hingga saat ini, pihak kelurahan maupun kecamatan dinilai belum membuka ruang komunikasi dua arah dan hanya menyodorkan surat pernyataan persetujuan pembongkaran kepada warga.
Salah seorang pemilik kios terdampak, Ahmali, mengungkapkan ketegangan mulai muncul setelah warga menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari pihak kelurahan.
Ia menyayangkan sikap aparatur wilayah yang melayangkan surat penertiban tanpa adanya sosialisasi atau dialog terlebih dahulu.
"Kami menolak saat disuruh menandatangani surat pernyataan pembongkaran. Rencana penggusuran tanggal 30 Juni ini, karena terkesan mendadak. Dari awal ada SP 1 sampai SP 3, sama sekali tidak ada komunikasi atau sosialisasi," ujar Ahmali saat ditemui di kiosnya, Sabtu 13 Juni 2026.
Ahmali mengaku sempat mendatangi Balai Kota Bogor untuk mencari kejelasan dengan menemui pimpinan daerah.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan belum ada kepastian terkait nasib para pedagang.
Ia menyebut, dua hari setelah upaya tersebut, pihak kelurahan bersama perwakilan kecamatan mendatangi lokasi kios.
Mereka disebut menawarkan surat pernyataan pengosongan dengan kompensasi yang dinilai tidak layak oleh para pedagang.
"Dua hari setelah saya ke Balai Kota, Ibu Lurah bersama Wakil Camat datang ke sini menawarkan surat pernyataan bahwa wilayah ini akan digusur akhir bulan ini. Mereka menawarkan uang kadeudeuh sebesar Rp1 juta beserta armada untuk mengangkut barang. Jelas kami menolak," tegasnya.
Penolakan warga juga didasari dokumen yang mereka miliki terkait penguasaan lahan.
Para pedagang mengklaim memiliki rekam jejak administrasi yang menunjukkan keberadaan kios sudah berlangsung lama dan tercatat secara resmi di tingkat kelurahan.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, terdapat Surat Pernyataan Over Alih Tanah Garapan sejak 1998 yang kemudian diperbarui pada 2006, 2008, hingga 2013.
Dokumen tersebut dilengkapi tanda tangan dan cap resmi dari pejabat kelurahan yang menjabat pada masa itu.
Baca Juga: Prediksi Inggris vs Ghana, The Three Lions Coba Segel Tiket 32 Besar
Selain itu, warga juga mengaku rutin membayar pajak dengan kepemilikan SPPT PBB serta STTS resmi dari bank bjb.
Mereka menyebut pembayaran pajak dilakukan secara berkala sebelum adanya kebijakan pembebasan PBB untuk objek tanah tertentu.
"Kami di sini mencari mata pencaharian untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak. Kalau tidak ada kejelasan kami akan dipindahkan ke mana, bagaimana nasib kami," keluh Ahmali.
Warga hingga kini memilih bertahan dan belum bersedia mengosongkan kios. Mereka berharap adanya dialog terbuka dengan pemerintah daerah agar solusi relokasi dapat dibahas secara adil dan manusiawi.
Sementara itu, Lurah Lawang Gintung, Erika Sri Wahyuni, menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari program pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita.
Ia menyebut proses tersebut telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah memberikan pemberitahuan tiga kali kepada warga melalui surat peringatan secara bertahap," ungkapnya, Senin 22 Juni 2026.
Ia menegaskan bangunan kios yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, posisi bangunan disebut sudah terlalu dekat dengan badan jalan dan masuk dalam area pembangunan trase.
"Bangunan yang mereka dirikan itu tidak memiliki izin. Lahan tersebut pada dasarnya bukan hak milik mereka, melainkan memakan bahu jalan yang biasa digunakan oleh pedagang kaki lima," jelasnya.
Baca Juga: Dijuluki Sawah Thanos, Wisata di Majalengka Ini Suguhkan Panorama Bak Ubud Bali yang Memukau
Erika menambahkan, pihak kelurahan telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melayangkan surat peringatan.
Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan warga tetap bertahan, maka pembongkaran akan tetap dilakukan.
"Kami sudah memberikan imbauan secara persuasif dan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Jadi yang kami lakukan sesuai instruksi pimpinan," ujarnya.
Ia menyebut penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya normalisasi kawasan.
Hal tersebut dilakukan agar pembangunan fasilitas publik dapat berjalan tanpa hambatan bangunan liar.
"Langkah ini bukan hanya soal pembangunan trase baru, tetapi juga bagian dari penertiban dan normalisasi kawasan secara keseluruhan," jelasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin