RADAR BOGOR – Trotoar di dua ruas jalan utama Kota Bogor, yakni Jalan Pajajaran dan Jalan Siliwangi, tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Akses yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru beralih fungsi.
Kondisi ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui konten bertajuk “Sapu Lidi” di akun Instagramnya. Dari penelusurannya, ditemukan dua jenis pelanggaran yang berbeda di masing-masing lokasi.
Pertama, di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, sejumlah papan nama dan spanduk dipasang terlalu rendah hingga sejajar dengan kepala orang yang melintas. Pemasangan yang tidak sesuai aturan ini dinilai sangat berisiko menyebabkan kecelakaan bagi pejalan kaki.
“Ini bahaya, bisa kena kepala,” tegas Alma.
Baca Juga: Warga Tak Lagi Bisa Nerobos, Pelintasan Kereta MA Salmun Kota Bogor Kini Dipasangi Palang
Kedua, saat melanjutkan inspeksi ke Jalan Siliwangi, permasalahan yang ditemui berbeda. Di ruas ini, trotoar sepanjang jalan dikuasai untuk memarkir kendaraan bermotor dan dijadikan lapak berjualan.
Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko tertabrak kendaraan. Warga sekitar mengaku sudah sering saling mengingatkan, tetapi pelanggaran terus berulang.
“Kalau dilihat dari kondisinya, trotoar malah dipergunakan sepanjang jalan untuk parkir kendaraan bermotor. Begitu juga di sana, trotoar digunakan untuk berjualan,” tambahnya.
Alma menegaskan penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat. Pelanggar atas aturan tersebut dapat dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp50 juta.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Bogor, Agus Sobari, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah koordinasi. Khususnya Jalan Pajajaran yang merupakan kewenangan PPK 5.2 telah disampaikan melalui laporan resmi.
“Sudah kami sampaikan laporan ke PPK 5.2 agar segera ditangani,” jelas Agus. (uma)
Editor : Eka Rahmawati