Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Peremajaan Angkot di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Beberkan Syarat yang Mesti Dipenuhi

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:00 WIB
Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menjelaskan syarat soal peremajaan angkot di Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menjelaskan syarat soal peremajaan angkot di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Konsep peremajaan kembali menjadi salah satu opsi dalam penataan angkot di Kota Bogor. Namun ada persyaratan yang mesti dipenuhi.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Muataqin mengatakan dasar hukum konsep peremajaan angkot ini tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023.

“Peremajaan di Perda boleh. Tapi kami ingin melihat dulu amanat Perda yang sudah direvisi tiga kali tentang batas usia teknis,” jelas Jenal.

Jadi sebelum konsep peremajaan dimulai, Jenal menyaratkan agar angkot yang sudah melebih batas usia teknis 20 tahun untuk berhenti mengaspal.

“Bukan karena macet dan tidaknya, usia teknis sudah dibatasi, kelaikan demi kemananan penumpang dan sopirnya juga,” ujar Jenal.

Berdasarkan data yang dikantonginya, jumlah angkot yang sudah melebihi batas usia teknis sebanyak 1.780. Sementara total angkot keselurahan sebanyak 2.679.

Baca Juga: Kylian Mbappe Beri Instruksi ke Petugas saat Lapangan Becek, Aksinya Viral

“Maka yang penting sekarang sosialisasi, kendaraan A trayek B sudah habis batas usia serahkan dokumen. Ketika 1.780 selesai, baru peremejaan,” terang Jenal.

Syarat berikutnya adalah Dinas Perhubungan Kota Bogor harus mengkaji jumlah ideal angkot yang bisa mengaspal di jalan.

Bagi Jenal jumlah angkot yang mengaspal terlalu overload. Hal ini ditandai dengan banyaknya angkutan yang ngetam dan mencari penumpang.

“Maka Dishub memastikan dulu jumlah trayeknya berapa, termasuk jumlah ideal angkot, sehingga tidak terjadi overload dan persaingan bisnis yang padat,” ujarnya.

Sementara itu, Dishub Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dan menjaring angkot yang melebihi batas usia teknis.

Penjaringan dilakukan pasca Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek ditetapkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor mengungkapkan dari total 1.780 angkot tua sudah lebih dari 50 armada terjaring dalam operasi tersebut.

“70 yang sudah terjaring, termasuk di dalamnya angkot yang tidak ada perizinannya. Kami tarik dokumennya sehingga tidak lagi bisa beroperasi,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#Peremajaan #kota bogor #Jenal Mutaqin #angkot