RADAR BOGOR - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika kembali dilakukan oleh personel Satpol PP Kota Bogor, Selasa 23 Juni 2026.
Aktivitas jual beli di Jalan Dewi Sartika dinilai melanggar aturan. Sebab para pedagang menaruh gerobaknya di area pedestrian.
Kasi Deteksi Dini Pencegahan Pengawal Pengamanan, Satpol PP Kota Bogor Muhammad Ruslan menjelaskan pedestrian adalah haknya pejalan kaki.
“Kalau fungsinya untuk trotoar masa kita harus menutup trotoar dan pengguna jalan kaki turun ke bahu jalan,” jelas Ruslan pada Radar Bogor.
Ruslan menjelaskan penindakan dilakukan juga bagian dari tindak lanjut aduan masyarakat. Banyak yang mengeluh karena akses jalannya terhambat.
“Banyak para netizen melalui aplikasi kami di Sabdra, kenapa si tidak bisa ditertibkan, kita coba penetrasi dan survey jangan sampai bgini lagi,” jelas Ruslan.
Baca Juga: 4 Bansos Tunai dan Non Tunai Siap Disalurkan Mulai Hari Ini hingga 30 Juni 2026
Petugas Satpol PP disebut Ruslan sudah hampir setiap hari melakukan sosialisasi terhadap para pedagang. Namun hal itu tidak diindahkan.
Oleh karenanya, ia berpandangan perlu ada efek jera yang diberikan. Sebanyak 15 gerobak atau lapak PKL di Jalan Dewi Sartika langsung diangkut.
“Tadi Jalan Dewi Sartika ada 15, mereka nanti kami silahkan datang ke Mako Satpol PP untuk bertanggung jawab atas tindakannya itu,” ujar Ruslan.
Mayoritas gerobak yang diangkut tidak ada pedagangnya. Ruslan menduga barang tersebut biasa digunakan oleh mereka untuk jualan saat malam hari.
“Dan kebanyakan pedagang ini sudah punya satu lapak nambah lagi, kan itu tidak mungkin, kita kan terbatas lahannya, ada juga yang jualan di Alun-alun,” ucapnya.
Tidak hanya itu Satpol PP Juga turut mengangkut satu unit motor. Kendaran tersebut diduga milik PKL yang berjualan di sekitar lokasi.
“Iya motor inikan nitip, inikan bukan tempat penitipan, masa dia simpan disini, dia tutup dengan gerobak,” uacp Ruslan, Selasa 23 Juni 2026.
Ruslan berharap semua pihak dapat mengerti terkait penindakan ini. Satpol PP bertindak hanya bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah.
“Kami si berharap semua itu tidak ada lagi karena ini menutup akses pejalan kaki. Mau apapun berkomitmen bagaimanapun tidak bisa,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin