RADAR BOGOR - Seorang lansia berinisial S (56) diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang juga sama-sama pria di Taman Lansia, Bogor Tengah, Selasa, 23 Juni 2026.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan mengatakan insiden itu terjadi sekira pukul 12.00 WIB dan laporan ini pertama kali didapat dari aduan warga.
Ipda Budi menerangkan korban saat itu sedang berada di TKP, tidak lama berselang pelaku datang dan keduanya sempat melakukan perbincangan.
Baca Juga: Pengendara Melintas di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Stang Motor Mendadak Oleng
Namun selama pembicaraan pelaku itu melakukan perbuatan terlarang terhadap pengemudi ojol.
Korban merasa risih dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kemudian langsung melapor kejadian tersebut kepada warga sekitar.
“Menurut keterangan warga, yang bersangkutan (Pelaku) setiap hari memang berada di Taman Lansia, tapi sikapnya kemayulah ada kelainan,” ujar Ipda Budi Selasa, 23 Juni 2026.
Namun hasil introgasi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindakan tersebut dan kemudian langsung diamankan ke Mako Polsek Bogor Tengah.
“Selanjutnya nanti kita akan melakukan pendalaman tentang perbuatan-perbuatan tersebut dan meminta keterangan saksi selanjutnya,” jelas Budi.
Dugaan sementara, pelaku telah melanggar aturan Pasal 281 tetapi sampai saat ini prosesnya masih didalami.
“Mungkin apabila diproses, setelah nanti didalami, mungkin dugaan sementara akan dikenakan Pasal 281,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati