RADAR BOGOR – Polemik penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bansos di Kota Bogor mulai menemui titik terang. DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat memperbaiki Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) yang selama ini menimbulkan multitafsir.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya bersama Pemkot telah mencapai kesepahaman untuk merevisi substansi surat edaran tersebut agar tidak lagi menimbulkan penafsiran berbeda di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami di DPRD sepakat surat itu direvisi pada objek datanya supaya tidak salah tafsir dan tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal dan sudah memiliki BNBA (by name by address)," ujarnya usai audiensi di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Fajar, salah tafsir terhadap SE tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah program bantuan yang telah dianggarkan dalam APBD. Di antaranya program penebusan ijazah bagi sekitar 265 penerima manfaat, Bantuan Siswa Miskin (BSM) sekitar 800 penerima, serta bantuan pendidikan Bidikmisi yang menyasar sekitar 300 orang.
"Totalnya kurang lebih 1.300 penerima manfaat yang belum tersalurkan. Mudah-mudahan setelah persoalan ini jelas, penyalurannya bisa segera dilakukan," katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemkot menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pasalnya, penggunaan DTSEN yang memuat pemeringkatan masyarakat berdasarkan desil masih memunculkan banyak keluhan. DPRD menilai perlu ada portal pengaduan yang jelas berikut tindak lanjut yang terukur.
"Kami minta ada juknis yang jelas terkait data sanggah. Ketika masyarakat merasa datanya tidak berubah atau tidak sesuai, mereka harus tahu harus mengadu ke mana," tegas Fajar.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan DPRD tidak menolak penggunaan DTSEN. Namun, pihaknya menilai data tersebut belum cukup akurat untuk dijadikan satu-satunya dasar penyaluran bansos yang bersumber dari APBD Kota Bogor.
Menurut Said, masih ditemukan kondisi warga miskin berada pada desil tinggi, sementara warga yang dianggap mampu justru masuk dalam kelompok desil rendah.
"Data ini masih belum bersih, belum rapi, dan belum faktual. Itu yang menjadi dasar kami mendesak agar surat edaran tersebut dicabut atau direvisi," ujarnya.
Ia menegaskan DPRD mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Namun implementasinya harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat di daerah.
"Kalau datanya masih berantakan, tentu belum relevan dijadikan rujukan utama untuk menentukan penerima bantuan sosial daerah," kata Said.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Atep Budiman menjelaskan SE Sekda sejatinya diterbitkan untuk merespons persoalan penonaktifan peserta BPJS PBI-JK yang menggunakan basis DTSEN.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah OPD menafsirkan surat tersebut sebagai dasar pembatasan seluruh program bantuan sosial yang menggunakan APBD.
"Nah, tafsir itulah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program-program yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam Perda APBD dan seharusnya sudah bisa disalurkan," jelas Atep.
Karena itu, Pemkot bersama DPRD sepakat memperjelas redaksi surat edaran agar hanya mengatur konteks program PBI-APBD dan tidak menjadi hambatan bagi program bantuan sosial lainnya.
Atep juga mengakui kualitas data DTSEN masih membutuhkan penyempurnaan karena merupakan hasil integrasi dari tiga sumber data nasional, yakni Regsosek 2022, DTKS, dan P3KE.
"DTSEN tidak bisa dikatakan 100 persen valid karena kondisi kesejahteraan masyarakat sangat dinamis. Hari ini seseorang bisa berada di desil tertentu, beberapa waktu kemudian bisa berubah," katanya.
Ke depan, Pemkot Bogor tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi payung hukum penggunaan DTSEN dalam program pengentasan kemiskinan yang bersumber dari APBD.
"Tujuannya supaya tepat sasaran, efektif, efisien, dapat dipertanggungjawabka, dan tetap berkeadilan sesuai kondisi Kota Bogor," tandasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati