RADAR BOGOR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menangani 453 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ menjadi kelompok terbanyak yang mendapatkan layanan rehabilitasi sosial.
Data Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bogor mencatat sebanyak 174 ODGJ ditangani selama 2026.
Mayoritas ODGJ yang terjaring di wilayah Kota Bogor diketahui berasal dari luar daerah.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengatakan sebagian besar ODGJ yang ditangani bukan warga Kota Bogor.
“Dari jumlah 174 ODGJ yang ditangani, kebanyakan berasal dari luar Kota Bogor,” ujar Coki kepada Radar Bogor, Rabu 24 Juni 2026.
Baca Juga: Puncak Klasemen MotoGP 2026 Memanas, Aprilia Racing Mulai Waspadai Kebangkitan Sang Juara Dunia
Menurut dia, keberadaan ODGJ paling banyak ditemukan di kawasan pusat kota, terutama di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA).
“Kalau lokasi kebanyakan berada di Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Juanda, dan Jalan Harupat,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinsos Kota Bogor, jumlah penanganan ODGJ sempat melonjak pada awal tahun.
Februari menjadi bulan dengan angka penanganan tertinggi yang mencapai 42 orang.
Selain ODGJ, Dinsos Kota Bogor juga memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada berbagai kelompok PPKS lainnya.
Orang Terlantar dalam Perjalanan (OTDP) menempati urutan kedua dengan 91 orang yang ditangani.
Selanjutnya terdapat 66 lansia terlantar, 57 pengemis, 18 gelandangan, 14 pemulung, dan 11 anak jalanan.
Kemudian, tujuh anak terlantar, enam penyandang disabilitas, lima anak dengan kedisabilitasan, dua fakir miskin, satu korban penyalahgunaan NAPZA.
Baca Juga: Kejutan SIKS-NG, Saldo Bansos BPNT Cair 3 Kali Lipat di Rekening KKS
Serta satu perempuan rawan sosial ekonomi juga memperoleh layanan rehabilitasi sosial dari Dinsos Kota Bogor.
Coki menegaskan Dinsos Kota Bogor terus memperkuat penanganan terhadap PPKS melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga yang membutuhkan mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial yang sesuai.
“Penanganan dilakukan melalui asesmen, rehabilitasi sosial, hingga koordinasi dengan keluarga maupun pemerintah daerah asal bagi yang berasal dari luar Kota Bogor,” pungkasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin