RADAR BOGOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menegaskan isu yang menyebut aset milik Pemkot Bogor di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, dijual atau dikuasai pihak lain tidak benar.
Pemkot memastikan lahan yang menjadi sorotan tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan pemerintah dan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk masyarakat.
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan aset yang dipermasalahkan memiliki riwayat panjang sejak 1985.
Saat itu, pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan sejumlah bidang tanah beserta bangunan kepada warga, yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Penyerahan tersebut mencakup lahan sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, serta sekitar 170 meter persegi berikut bangunan yang saat itu masih dalam kondisi setengah jadi.
Sebagai dasar administrasi, proses penyerahan aset diperkuat melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat.
Baca Juga: Warga Bogor Pengen Liburan, 4 Wisata Danau di Jawa Barat Ini Punya Air Sebening Kristal
Dokumen tersebut menjadi dasar pengalihan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor.
Setelah itu, Pemkot mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Hasilnya, terbit dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk lahan sekitar 198 meter persegi yang kini digunakan sebagai masjid dan lahan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan.
Sementara bidang sekitar 170 meter persegi yang difungsikan sebagai ruang serbaguna masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Lia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, ditemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang yang tengah diproses.
Meski demikian, ia menegaskan keberadaan SHM tersebut tidak mengubah status penguasaan fisik lahan yang hingga saat ini tetap berada di bawah.Pemerintah Kota Bogor.
"Lahan tersebut masih berada dalam penguasaan Pemkot Bogor. Kami juga sudah melakukan langkah pengamanan dengan memasang plang aset pemerintah yang sampai sekarang masih terpasang," ujar Lia, Jumat 26 Juni 2026.
Ia menambahkan, lahan tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, di antaranya sebagai posyandu dan gedung serbaguna.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, turut membantah tudingan bahwa BKAD telah menjual aset daerah atau memberikan izin kepada pihak tertentu untuk menguasai lahan tersebut.
Menurutnya, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar karena BKAD tidak memiliki kebijakan yang mengarah pada pelepasan aset negara kepada pihak lain.
Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Terancam Dicoret, Ini Penjelasan Desil 2026
"BKAD tidak pernah menjual ataupun memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk mengurus sertifikat maupun menguasai aset milik pemerintah. Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta," tegas Agih.
Ia menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri atas lapangan olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, serta masjid sekitar 170 meter persegi.
Seluruh fasilitas umum tersebut resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.
Namun, ketika proses sertifikasi berlangsung, pemerintah baru mengetahui bahwa salah satu bidang tanah ternyata telah memiliki SHM yang diterbitkan sejak tahun 2000.
"Dalam proses sertifikasi, dua bidang berhasil disertifikatkan, yakni lapangan olahraga dan masjid. Saat hendak mengurus bidang lainnya, kami memperoleh informasi dari BPN bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat SHM yang terbit pada tahun 2000," jelasnya.
Agih menegaskan pihaknya tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena seluruh kewenangan penerbitan sertifikat berada di instansi pertanahan, bukan pemerintah daerah.
"Kami tidak memiliki informasi mengenai bagaimana proses penerbitan SHM tersebut karena itu bukan kewenangan BKAD maupun Pemkot," katanya.
BKAD Kota Bogor memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan langkah lanjutan dalam rangka menjaga dan mengamankan aset milik Pemkot Bogor agar tetap terlindungi secara hukum. (***)
Editor : Yosep Awaludin