RADAR BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim meluapkan kekecewaannya setelah menemukan sejumlah angkutan kota (angkot) yang diduga sudah tidak laik jalan masih beroperasi dan mangkal di lahan samping Pasar Devris, Jumat, 26 Juni 2026).
Dalam inspeksi Wali Kota Bogor tersebut, petugas menilang lima angkot Bogor yang diketahui menggunakan lokasi itu sebagai pangkalan ilegal.
Wali Kota Bogor menilai keberadaan pangkalan liar angkot tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.
Baca Juga: Bansos PKD Juni 2026 Akhirnya Cair, Cek Saldo Bank DKI Pemilik KKS Baru
Menurutnya, sebagian besar angkot yang beroperasi di lokasi itu telah berusia lebih dari 20 tahun, sehingga tidak lagi memenuhi batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
“Lahan di samping Pasar Devris ini dijadikan pangkalan ilegal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Yang lebih memprihatinkan, angkot-angkotnya sudah berusia di atas 20 tahun dan tidak layak beroperasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan usia maksimal kendaraan angkutan penumpang adalah 20 tahun. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tidak ragu menegakkan aturan terhadap kendaraan yang masih melanggar.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ciri NIK KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Dicoret serta Klarifikasi Desil
“Saya sudah menandatangani Perwali yang mengatur batas usia teknis angkutan penumpang. Jangan sampai aturan itu hanya menjadi dokumen tanpa penerapan di lapangan,” tegas Dedie.
Menurutnya, keberadaan regulasi akan sia-sia apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata. Ia pun menginstruksikan Dishub untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada angkot yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai langkah awal, Dedie meminta petugas mencopot atribut ilegal, menyita dokumen kendaraan yang melanggar, hingga melakukan pengandangan kendaraan apabila diperlukan.
Baca Juga: 3 Hari Lagi Bansos Tahap 2 Ditutup, 5 Bantuan Ini Cair Awal Juli 2026
Dia juga meminta Dishub menempatkan petugas secara rutin di lokasi agar praktik pangkalan ilegal tidak kembali terulang.
“Kalau titik permasalahannya sudah diketahui, tinggal lakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten di lokasi ini,” katanya.
Selain penertiban angkot, Pemkot Bogor juga berencana melakukan penataan menyeluruh di kawasan Pasar Devris. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna angkutan umum maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
“Kawasan Pasar Devris akan kami tata secara menyeluruh. Kondisi seperti sekarang tidak bisa terus dibiarkan,” pungkas Dedie.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga