RADAR BOGOR - Sebanyak 107 angkot tua dipastikan sudah tidak lagi mengaspal. Mereka telah menyerahkan berkas dan izin trayek ke kantor Dishub Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin menjelaskan data tersebut terhitung sejak 10 hari pasca Perwali penataan angkot tua disahkan.
“Dalam 10 hari ini, 107 angkot tua berkasnya diserahkan kepada kami (Dishub). Mereka setuju untuk angkotnya tidak mengaspal," ungkap Doddy.
Angkot tua yang sudah menyerahkan berkas itu berasal dari lima trayek. Terdiri dari trayek 02 AK 15 unit, kemudian 21 AK 14 unit, 13 AP 13 unit, 22 AP 12 dan 07 AK 7 unit angkot
Doddy mengungkapkan masih ada 1.673 angkot tua yang hingga kini belum menyerahkan berkas dan bakal menjadi target operasinya.
“Kalau total target penghapusan itu 1.780 unit, sisa angkot yang belum menyerahkan berkas 1.673 unit. Jadi capaiannya sudah enam persen,” bebernya.
Baca Juga: Tok! Aturan Bansos Tahap 3 Disahkan, Intip Nominal Komponen KKS KPM
Dishub digaransi Doddy akan terus melakukan operasi dan menyisir angkot tua yang masih mengaspal. Ia berharap pemilik dan sopir bisa mengerti kebijakan ini.
“Ini adalah awal perubahan besar untuk transportasi Kota Bogor yang lebih tertib aman dan berkelanjutan,” terang Doddy dalam keterangan tertulisnya.
Jika seluruh angkot tua di Kota Bogor sudah resmi tidak mengaspal, Pemkot turut membuka opsi penataan melalui skema peremajaan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Muataqin mengatakan dasar hukum konsep peremajaan angkot ini tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023.
“Peremajaan di Perda boleh. Tapi kami ingin melihat dulu amanat Perda yang sudah direvisi tiga kali tentang batas usia teknis,” jelas Jenal.
Jadi sebelum konsep peremajaan dimulai, Jenal menyaratkan agar angkot yang sudah melebih batas usia teknis 20 tahun untuk berhenti mengaspal.
“Bukan karena macet dan tidaknya, usia teknis sudah dibatasi, kelaikan demi kemananan penumpang dan sopirnya juga,” ujar Jenal.
Berdasarkan data yang dikantonginya, jumlah angkot yang sudah melebihi batas usia teknis sebanyak 1.780. Sementara total angkot keselurahan sebanyak 2.679.
Baca Juga: Viral di Jakarta Utara! Sensasi Naik Mobil Sport di Atas Laut, Serasa Liburan di Dubai
“Maka yang penting sekarang sosialisasi, kendaraan A trayek B sudah habis batas usia serahkan dokumen. Ketika 1.780 selesai, baru peremejaan,” terang Jenal.
Syarat berikutnya adalah Dinas Perhubungan Kota Bogor harus mengkaji jumlah ideal angkot yang bisa mengaspal di jalan.
Bagi Jenal jumlah angkot yang mengaspal terlalu overload. Hal ini ditandai dengan banyaknya angkutan yang ngetam dan mencari penumpang.
“Maka Dishub memastikan dulu jumlah trayeknya berapa, termasuk jumlah ideal angkot, sehingga tidak terjadi overload dan persaingan bisnis yang padat,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin