Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik untuk UMKM, Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:49 WIB
Suasana kunjungan silaturahmi Kanwil DJP Jawa Barat III ke Redaksi Radar Bogor, Selasa 30 Juni 2026. (Foto: Dzikri/Radar Bogor)
Suasana kunjungan silaturahmi Kanwil DJP Jawa Barat III ke Redaksi Radar Bogor, Selasa 30 Juni 2026. (Foto: Dzikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Kabar baik bagi pelaku UMKM. Aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yang belakangan ramai diperbincangkan tidak serta-merta membuat seluruh pelaku UMKM dikenai pajak.

Pemerintah memastikan pelaku UMKM dengan omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh.

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 0,5 persen kini juga dipermanenkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Informasi tersebut disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Redaksi Radar Bogor, Selasa 30 Juni 2026.

Selain mempererat sinergi dengan media, DJP juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyosialisasikan ketentuan perpajakan terbaru kepada masyarakat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III, Resti Idawati, mengatakan media memiliki peran penting dalam menyampaikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Seni Merawat Mobil Tua Nanggung Agar Tetap Nyaman dan Memikat Penggemar Otomotif

"Masalah pajak berhubungan langsung dengan masyarakat. Kami harap kerja sama yang sudah terbangun ini terus berjalan dengan baik, terutama edukasi untuk masyarakat," ujarnya.

DJP menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menetapkan tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan dengan omzet usaha sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif tersebut tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk terus berkembang tanpa tambahan beban pajak.

Dalam kesempatan itu, DJP juga menjelaskan bahwa wajib pajak kini memiliki dua pilihan dalam menghitung pajak usahanya.

Pilihan pertama adalah menggunakan skema PPh Final 0,5 persen yang dihitung dari omzet atau penghasilan bruto. Skema ini lebih sederhana karena tidak mengharuskan perhitungan laba rugi.

"Pada tahun 2026 ini, wajib pajak masih memiliki pilihan menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang dihitung dari omzet. Pilihan lainnya adalah menggunakan tarif umum Pasal 17 yang dihitung dari laba bersih perusahaan," jelasnya.

Pilihan kedua adalah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pada skema ini, pajak dihitung berdasarkan laba bersih sehingga wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan secara tertib.

Menurut DJP, pembukuan menjadi dasar untuk menghitung keuntungan usaha setelah dikurangi biaya operasional.

Dengan demikian, besaran pajak yang dibayar lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

"Kalau menggunakan tarif Pasal 17, pajak dikenakan atas laba bersih. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tidak ada PPh yang terutang. Karena itu kami menyampaikan kedua pilihan ini secara transparan agar wajib pajak dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi usahanya," tuturnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#umkm #pph #pajak penghasilan