Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

LBH GP Ansor Bogor Somasi Bupati Purwakarta Om Zein Imbas Lirik Lagu

Dede Supriadi • Kamis, 2 Juli 2026 | 21:06 WIB
Ketua LBH GP Ansor Kota Bogor, Dita Aditya, menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein terkait konten lagu di kanal YouTube pribadinya. (Dede/Radar Bogor)
Ketua LBH GP Ansor Kota Bogor, Dita Aditya, menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein terkait konten lagu di kanal YouTube pribadinya. (Dede/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bogor melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal dengan nama Om Zein.

Somasi tersebut berkaitan dengan konten lagu yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya yang dinilai mengandung unsur merendahkan perempuan.

Konten yang dipersoalkan berjudul “Song: LALAKI LANGIT LALANANG BEJAD Co-Written by Om Zein (Video Lyrics)”. LBH GP Ansor Kota Bogor menilai sejumlah lirik dalam lagu tersebut berpotensi merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bogor, Dita Aditya mengatakan, langkah somasi diambil sebagai respons atas keresahan publik terhadap konten yang dianggap tidak sensitif terhadap isu kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.

Baca Juga: Pembongkaran Pasar Bogor Ditarget Selesai Desember 2026, Ini Tahapan Selanjutnya

“Konten tersebut memuat lirik yang diduga kuat merupakan bentuk penghinaan terhadap satu golongan atau kelompok berdasarkan jenis kelamin,” ujar Dita saat ditemui, Kamis, 2 Juli 2026.

Pria yang akrab disapa Adit itu menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa penggalan lirik berbahasa Sunda yang dinilai bermasalah.

Di antaranya berbunyi, “Cacak mun jadi awewe SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali”, serta “Teu kudu meuli kutang nu busana leuwih gede batan susu”.

Menurutnya, narasi tersebut tidak hanya bernuansa stereotip negatif, tetapi juga mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan yang berpotensi menimbulkan stigma di ruang publik.

LBH GP Ansor Kota Bogor juga menyoroti dugaan potensi pelanggaran hukum dalam konten tersebut. Mereka mengacu pada Pasal 242 KUHP terkait pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, termasuk berdasarkan jenis kelamin.

Selain itu, keberadaan konten di platform digital dinilai telah memenuhi unsur “di muka umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHP karena dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui media elektronik.

Dalam surat somasi yang dilayangkan, LBH GP Ansor Kota Bogor memberikan waktu 5 hari kalender kepada Om Zein untuk merespons tuntutan yang diajukan.

Terdapat tiga poin utama yang diminta, yakni melakukan introspeksi dan pertobatan secara sungguh-sungguh, menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terbuka kepada publik yang disertai upaya pemulihan martabat perempuan, serta menghapus konten video musik tersebut dari kanal YouTube miliknya.

“Kami berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk merespons somasi ini demi menjaga penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan menciptakan ruang digital yang lebih sehat,” tegasnya.

Disisi lain, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein berujung somasi dan dikritik Anggota DPR RI Komisi VIII Atalia Praratya.

Om Zein menyampaikan permintaan maaf serta menjelaskan latar belakang diciptakannya lagu yang akhirnya memunculkan kritik dan menyita perhatian publik.

"Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu," kata dia melalui pesan singkat pada Kamis, 2 Juli 2026.(ded)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #lagu baru #gp ansor #lbh #Om Zein