RADAR BOGOR - Pemkot Bogor didorong untuk segera menerbitkan Perwali tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan atau P4S.
Perwali P4S itu dinilai penting. Aturan ini akan menjadi dasar teknis dari pelaksananaan Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S.
Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Dedie Mulyono menilai, kebutuhan Perwali P4S kian mendesak pasca isu LGBTQ mencuat dalam sekala nasional.
Bahkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 LGBTQ masuk dalam ancaman non militer.
Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menanggulangi prilaku LGBTQ. Namun aturan ini mesti diperkuat.
Perda P4S butuh aturan teknis, agar pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas dinas, dan perlindungan keluarga bisa berjalan lebih operasional.
Baca Juga: Top Skor Sementara Piala Dunia 2026 : Erling Haaland Samai Mbappe dan Messi
“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” kata Dedi.
Dedie berpandangan Pemkot tidak boleh menunggu persoalan sosial ini membesar.
Apalagi, Perpres telah memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan privat semata, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.
Dedi menegaskan, Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik.
Serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku menyimpang yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.
“Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai Perwali P4S penting agar perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas.
“Tanpa Perwali, koordinasi bisa lemah. Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana, semua harus jelas,” kata Dedi.
Dalam hal ini Dedie juga menduukung Penuh langkah MUI untuk menyiapkan Naskah Akademik Pidana bagi pelaku LGBTQ.
Baca Juga: Tilang Pemotor di Puncak Bogor, Kasat Lantas Pastikan Sesuai Prosedur
Langkah MUI ini dinilai dapat mendorong negara dan pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ.
Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai penjaga moral publik, penguat ketahanan keluarga, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“Kami mendukung penuh MUI dan siap bersinergi agar Kota Bogor memiliki pagar sosial, hukum, dan edukasi yang kuat. Tujuannya jelas: melindungi warga Kota Bogor, terutama anak-anak dan generasi muda, dari penyebaran perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga,” ujar Dedi.
Dedi mengingatkan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap adanya indikasi gerakan yang semakin masif, terbuka, dan sistematis dalam menormalisasi perilaku LGBTQ di ruang publik, media sosial, komunitas, hingga lingkungan anak muda.
“Kalau ini dibiarkan, warga Kota Bogor bisa menjadi target normalisasi perilaku yang menyimpang dari nilai keluarga dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai masyarakat secara pelan-pelan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat,” tegasnya.
Kota Bogor harus mengambil posisi sebagai salah satu wilayah yang serius menjaga ketahanan keluarga. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bicara kota ramah anak.
Kemudian bicara soal kota sehat, atau kota religius, tetapi juga harus berani membuat instrumen perlindungan sosial yang konkret dan mengikat.
Ia meminta Wali Kota Bogor segera memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwali P4S, membuka ruang masukan dari ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, dan organisasi masyarakat, lalu menetapkannya dalam waktu yang terukur.
“Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas, data kesehatan sudah memberi peringatan. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak. Terbitkan Perwali P4S, lindungi keluarga Kota Bogor, dan pastikan generasi muda tidak dibiarkan tanpa pagar nilai,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin