RADAR BOGOR - Pembongkaran gedung plaza dan Pasar Bogor diperpanjang dari waktu yang ditetapkan. Pihak ketiga mengalami kendala teknis di lapangan.
Dirops PPJ Haris Maraden menjelaskan pembongkaran plaza dan Pasar Bogor awalnya disekakati rampung 24 Juli 2026 mendatang.
“Tetapi pada pelaksanaan mereka mendapat perpanjangan waktu sampai 24 Agustus jadi sekira 30 hari,” kata Haris pada Radar Bogor.
Ada beberapa alasan perpanjangan waktu yang diminta itu dikabulkan. Pertama pengerjaan pembongkaran Pasar Bogor berhenti saat pelaksanaan Cap Go Meh berlangsung.
“Sehingga mereka punya hak, PD Pasar juga yang meminta untuk tidak beraktivitas. Jadi mereka punya hak terhadap hari yang hilang,” jelas Haris.
Berikutnya, di salah satu sisi bangunan terdapat gardu travo listrik. Pekerja proyek akhirnya saat itu menghentikan pekerjaan demi keselamatan.
Baca Juga: Gebyar Siliwangi 2026 Resmi Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp120 Juta
“Akhirnya kami mengikuti jadwal PLN, itu lama juga lebih kurang dua minggu, mau tidak mau mereka punya hak tetap maksa mereka bisa kesetrum,” terang Haris.
Setelah proses itu rampung, pekerja proyek juga menemukan kabel besar di bawah bangunan. Sehingga saat itu pengerjaan diberhentikan sementara waktu.
“Pengajuan perpanjangan sudah dilayangkan. Kami sudah setujui, karena alasannya logis, dan kami sudah buat juga berita acaranya,” ujar Haris.
Meski begitu Haris tetap berharap pembongkaran bisa rampung sebelum waktu perpanjangan habis. Ia menargetkan prosesnya selesai dalam waktu dua pekan.
“itukan tinggal empat tiang. Dia punya teknis rata dengan tanah. Jadi harusnya selesai dalam dua pekan ini, cuma secara hak sampai ke 24 Agustus,” ujar Haris.
Jika proses pembongkaran Pasar Bogor molor dari waktu perpanjangan, maka pihak ketiga dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kecuali sampai tanggal 24 agustus belum selesai kena mereka, dan alasannya di luar yang diperkirakan sampai dengan hari ini yang dibicarakan,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin