Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Retribusi Parkir Masih Rp4 Miliar, Kota Bogor Dinilai Butuh Badan Pengelola Parkir

Fikri Rahmat Utama • Senin, 6 Juli 2026 | 23:58 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin (kanan) bersama jajaran melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Kota Bandung. (Dok. Humas Pemkot Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin (kanan) bersama jajaran melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Kota Bandung. (Dok. Humas Pemkot Bogor)

RADAR BOGOR – Potensi pendapatan retribusi parkir di Kota Bogor dinilai belum tergarap maksimal. Dengan realisasi yang masih berada di kisaran Rp4 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengkaji pembentukan badan khusus yang mengelola perparkiran agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan.

Gagasan tersebut mengemuka setelah Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama jajaran melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Kota Bandung, Senin, 6 Juli 2026,

Kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang dinilai mampu mengoptimalkan pendapatan sekaligus menekan kebocoran retribusi.

Jenal mengatakan, angka penerimaan parkir di Kota Bogor saat ini belum mencerminkan besarnya aktivitas ekonomi di kota tersebut. Sebagai kota jasa, Bogor memiliki tingkat mobilitas masyarakat dan kunjungan wisata yang tinggi.

Baca Juga: Koperasi Jadi Andalan Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Kota Bogor

"Kalau secara target rata-rata, Kota Bogor masih di angka Rp4 miliar, angka itu sering dianggap tidak relevan dengan Kota Bogor sebagai kota jasa," ujarnya.

Menurut dia, aktivitas di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hingga tempat hiburan menjadi potensi yang seharusnya mampu mendongkrak pendapatan dari sektor parkir. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dikonversi menjadi retribusi daerah.

Karena itu, Pemkot Bogor mulai mempertimbangkan pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tepi jalan. Selain meningkatkan kualitas layanan, skema tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan kebocoran pendapatan.

Jenal mengatakan pihaknya juga ingin mempelajari sistem pengawasan, mekanisme pembayaran, serta pola pembinaan terhadap juru parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung.

"Ke depan, dengan potensi yang cukup signifikan di Kota Bogor, retribusi parkir tepi jalan pada zona yang sudah ditentukan bisa lebih maksimal, makanya kami ingin mengetahui seperti apa sistem pengelolaan dan pembayaran yang diterapkan Kota Bandung," katanya.

Dari hasil studi banding tersebut, Pemkot Bogor mencatat sejumlah langkah yang dinilai dapat diterapkan. Mulai dari pemberian sanksi terhadap parkir liar, perluasan pembayaran parkir secara digital, pembinaan juru parkir, operasi penertiban yang dilakukan setiap hari, hingga penataan ruas jalan nasional agar terbebas dari aktivitas parkir.

Jenal juga menilai Kota Bogor perlu memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara khusus mengelola sektor parkir. Menurutnya, keberadaan badan tersebut akan membuat pengelolaan parkir lebih fokus sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya telah menerapkan pembayaran parkir tepi jalan secara non tunai di sejumlah zona melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang dikelola UPT Parkir.

"Kami melakukan penerapan pembayaran parkir tepi jalan non-tunai dengan pihak ketiga lewat UPT Parkir. Tujuannya mencegah kebocoran retribusi dan pungutan liar," ujar Rasdian.

Model pengelolaan tersebut menjadi salah satu referensi yang akan dipelajari Pemkot Bogor sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola parkir dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #retribusi #parkir