RADAR BOGOR - Usulan penerbitan Perwali P4S tentang pencegahan dan penanggulangan prilaku penyimpangan, mendapat respon positif Pemkot Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan pihaknya memang sudah lama menyiapkan draft Perwali P4S. Aturan itu kini tengah diajukan ke Pemprov Jabar.
“Kami sedang ajukan kembali draft Perwali P4S ke Provinsi untuk direview. Semoga tidak ada halangan,” terang Dedie saat dikonfirmasi Radar Bogor, Selasa 7 Juli 2026.
Persetujuan dari Provinsi dalam setiap penerbitan aturan dinilai penting. Tujuannya agar point-point yang dicantumkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Melalui harmonisasi di tingkat Provinsi kami ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang tertuang dalam Perwali nantinya tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi,“ ujar Dedie.
Penerbitan Perwali P4S ini juga bagian dari respon Pemkot Bogor atas Perpres 111 tahun 2025. Aturan itu menyebutkan bahwa prilaku LGBTQ bagian dari ancaman non militer.
Baca Juga: Kuliner Malam Favorit di Bogor, Nasi Kulit Cabe Garam Yasmin Punya Menu Andalan
Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menanggulangi prilaku LGBTQ. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S.
Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Dedie Mulyono menjelaskan butuh aturan teknis dalam menjalankan Perda P4S.
Tujuannya agar pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas dinas, dan perlindungan keluarga bisa berjalan lebih operasional.
“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” kata Dedi.
Dedie berpandangan Pemkot tidak boleh menunggu persoalan sosial ini membesar.
Apalagi, Perpres telah memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan privat semata, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.
Dedi menegaskan, Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik.
Serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku menyimpang yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.
“Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku menyimpang berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai Perwali P4S penting agar perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Baca Juga: Masuk Gratis! Pameran Game Interaktif di Kedutaan Belanda Ini Cocok Buat Liburan Sekolah
Dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas.
“Tanpa Perwali, koordinasi bisa lemah. Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana, semua harus jelas,” kata Dedi.
Dalam hal ini Dedie juga menduukung Penuh langkah MUI untuk menyiapkan Naskah Akademik Pidana bagi pelaku LGBTQ
Langkah MUI ini dinilai dapat mendorong negara dan pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ.
Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai penjaga moral publik, penguat ketahanan keluarga, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“Kami mendukung penuh MUI dan siap bersinergi agar Kota Bogor memiliki pagar sosial, hukum, dan edukasi yang kuat. Tujuannya jelas: melindungi warga Kota Bogor, terutama anak-anak dan generasi muda, dari penyebaran perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga,” ujar Dedi.
Dedi mengingatkan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap adanya indikasi gerakan yang semakin masif, terbuka, dan sistematis dalam menormalisasi perilaku LGBTQ di ruang publik, media sosial, komunitas, hingga lingkungan anak muda.
“Kalau ini dibiarkan, warga Kota Bogor bisa menjadi target normalisasi perilaku yang menyimpang dari nilai keluarga dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai masyarakat secara pelan-pelan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat,” tegasnya.
Baca Juga: Kylian Mbappe Kecam Pernyataan Senator Paraguay yang Dinilai Rasis
Kota Bogor harus mengambil posisi sebagai salah satu wilayah yang serius menjaga ketahanan keluarga. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bicara kota ramah anak.
Kemudian bicara soal kota sehat, atau kota religius, tetapi juga harus berani membuat instrumen perlindungan sosial yang konkret dan mengikat.
Ia meminta Wali Kota Bogor segera memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwali P4S, membuka ruang masukan dari ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, dan organisasi masyarakat, lalu menetapkannya dalam waktu yang terukur.
“Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas, data kesehatan sudah memberi peringatan. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak. Terbitkan Perwali P4S, lindungi keluarga Kota Bogor, dan pastikan generasi muda tidak dibiarkan tanpa pagar nilai,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin