RADAR BOGOR - Penertiban angkot tua di Kota Bogor kian digencarkan, Selasa 7 Juli 2026 di simpang BTM. Sebanyak 16 armada terjaring razia dalam kesempatan tersebut.
Dinas Perhubungan langsung memeriksa berkas administratif angkot tua yang terjaring. Mulai dari KIR, STNK hingga kelaikan jalan armada tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan menjelaskan penertiban angkot tua ini merupakan tindak lanjut dari Perwali Nomor 11 tahun 2026.
“Jadi hari ini kita dapat 16 kendaraan, khususnya angkutan umum yang ada di Kota Bogor yang sudah melebih batas usia teknis 20 tahun,” jelas Ridwan.
Bodi angkot yang terjaring razia disemprot pilok berwarna merah dan hitam. Di dalamnya dituliskan ‘Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun’.
Penyemprotan pilok dilakukan guna memberi efek jera. Ridwan menegaskan angkot yang sudah dipilok tidak lagi diperbolehkan mengaspal di Kota Bogor.
Baca Juga: Pengurus DPC Dikukuhkan, PAN Kota Bogor Targetkan 10 Kursi di Pemilu 2029
“Penindakan yang dilakukan yaitu penilangan dan penyemprotan. Yang memang sudah di atas 20 tahun, kita lakukan penyemprotan,” terang Ridwan.
Sopir yang angkotnya terjaring razia pasrah. Mereka disebut Ridwan sudah mengetahui terkait alasan penertiban dilakukan.
Meski begitu aturan ini rupanya belum tersosialisasi dengan baik. Sopir-sopir kadal mayoritas tidak memahami aturan batas usia teknis angkot.
“Betul. Supir kan biasanya bergantian, ada sif pagi, sif siang. Tetapi tidak semua supir yang tidak mengetahui, ada yang sudah mengetahui juga,” ujar Ridwan.
Dalam hal ini Ridwan turut menyoroti tindakan para pemilik angkot. Ia berharap pemilik segera menyerahkan berkas jika angkot sudah melampaui 20 tahun.
“Ke depannya paling nanti diperjelas kembali untuk melakukan sosialisasi khususnya pemilik. Karena kalau supir kan hanya membawa kendaraan, tetapi kalau pemilik kan yang mempunyai hak untuk angkutan umum itu,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin