RADAR BOGOR - Isu soal pemenuhan gaji 106 eks karyawan PDJT kian memanas. Mereka sampai menagih haknya lewat sejumlah media sosial.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengaku belum tau terkait beredarnya informasi gaji eks karyawan PDJT itu. Ia menegaskan Pemkot Bogor pada dasarnya sudah memberikan kompensasi.
“Kami belum tau. Kan waktu awal sudah dipilah-pilah makanya sudah kami berikan kompensasi,” kata Dedie di Balaikota Bogor, Selasa 7 Juli 2026.
Dedie turut mempertanyakan status kepegawaian mereka. Sebab uang kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan putusan pengadilan.
“Jadi tidak bisa dong, kan kita sudah melalui proses yang namanya Peradilian Industrial, sudah ada keputusan pengadilan,” terang Dedie.
Dedie menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan uang kompensasi di luar putusan Pengadilan Industrial yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Pesona Pantai Virgin, Surga Tersembunyi dengan Pasir Putih Eksotis
“Yang boleh mendapatkan hak itu yang ditetapkan pengadilan industrial. Kalau yang tidak ada ya tidak bisa dipaksakan. Kami tidak mungkin mengeluarkan uang tanpa ada dasar,” ujar Dedie.
Sekedar informasi, sebanyak 39 eks karyawan PDJT sudah menerima kompensasi. Uang yang diberikan senilai Rp1,7 miliar.
Mereka adalah orang-orang yang sudah ditetapkan dalam putusan peradilan. Pembayaran dilakukan secara bertahap dan dilunasi pada Mei 2026 kemarin.
Namun berdasarkan penelusuran, rupanya masih ada 106 eks karywan PDJT yang gajinya belum dibayar. (bay)
Editor : Yosep Awaludin