Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Eks Sopir Angkot Tua di Kota Bogor bakal Dapat Insentif Rp120 Ribu per Hari

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:24 WIB
Angkot saat menunggu penumpang di Kota Bogor Rabu, 20 Mei 2026. (Sofiansyah/Radar Bogor)
Ilustrasi: Angkot saat menunggu penumpang di Kota Bogor. (Sofiansyah/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Eks sopir angkot tua diprioritaskan untuk mengikuti program Padat Karya dan mereka akan mendapat insentif Rp120 ribu per hari.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Sahib Khan menyampaikan program Padat Karya akan berlangsung pada akhir Juli 2026 mendatang.

“Kuota peserta Padat Karya itu 1.342, untuk sopir angkot anggaplah 500 orang, kerjanya 10 hari, per hari dia dapat Rp120 ribu,” jelas Shahib.

Sahib menjelaskan hingga saat ini pihknya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan terkait sopir angkot yang akan mengikuti Padat Karya.

Baca Juga: Cegah Wabah Sejak Dini, Dinkes Kota Bogor Gandeng Jurnalis Bahas Zoonotik

“Ini data dari Dinas Perhubungan masih proses, kalau kami sudah terima datanya juga mesti konfirmasi ke yang bersangkutan,” jelas Sahib.

Program Padat Karya ini disebut Sahib merupakan upaya Pemkot dalam menekan kemiskinan, setiap peserta akan dicover BPJS Kegenagakerjaan.

“Iya benar selama selama bekerja, kalau misal terjadi kecelakaan kerja dapat santunan dari kami atau dari Disnaker,” terang Sahib.

Skema kerja Padat Karya ini hanya mencakup pekerjaan ringan saja, seperti menjadi petugas kemanan hingga petugas kebersihan.

“Misal di kelurahan tersebut banyak tumpukan sampah, terus dia bebersih, kemudian ada drainase yang tersumbat dia yang bantuin,” ujar Sahib.

Lokasi pekerjaan disesuaikan dengan domisi peserta, oleh karenanya mereka wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar.

Sahib mengungkapkan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh peserta saat mendaftar Padat Karya, pertama harus berdomisili Kota Bogor.

“Berikutnya peserta yang diprotitaskan itu desil satu sampai lima, keluarga miskin, sehat, usia di bawah 60 tahun. Kalau Juknis umumnya seperti itu,” pungkasnya. (bay)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #angkot tua #sopir