Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Baru 213 Unit, Sisanya Ditarget Selesai  Akhir Tahun

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 8 Juli 2026 | 12:17 WIB
Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat menyampaikan keterangan soal penertiban angkot tua. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat menyampaikan keterangan soal penertiban angkot tua. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Penertiban angkot tua di Kota Bogor baru menyasar 213 unit. Masih ada seribu lebih armada uzur yang saat ini masih nekat mengaspal.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan total angkot tua yang melebihi batas usia teknis 20 tahun sebanyak 1.780 armada.

“Selama 20 hari pasca penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan sudah ada 213 yang dimatikan,” ungkapnya Rabu 8 Juli 2026.

Dedie meminta kepada para pemilik angkot tua untuk segera menyerahkan berkas administrasinya. Razia di lapangan juga akan terus digencarkan.

“Kalau yang masih bandel-bandel kan tentu kita akan terus lakukan operasi di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” jelas Dedie pada awak media.

Dalam waktu dekat, tim operasi gabungan bakal segera diterjunkan. Tujuannya untuk mengakselerasi penertiban angkot tua yang masih nekat mengaspal.

Baca Juga: Semrawut dan Berantakan, 18 Kilometer Kabel Udara Jalur Bogor-Jakarta Ditata 

Tim penertiban ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Polri hingga TNI. Namun Dedie belum membocorkan waktu pasti pelaksanannya.

“Tentu nanti akan ada titik pelaksanaan operasi gabungan. Tapi selama masih bisa ditanggulangi oleh Dishub tentu kita akan lakukan mandiri dulu,” ujarnya.

Program penataan angkot tua ini ditarget selesai hingga akhir tahun nanti. Semua pihak diharap mendukunh proses pelaksanannya.

“Iya dong (Sampai akhir tahun). Pokoknya begini, semua harus patuh dan tunduk pada aturan. Karena kami melakukan ini dalam rangka pelaksanaan aturan,” tegasnya.

Batas usia teknis angkot sudah tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023. Bahkan payung hukumnya juga diperkuat dengan Perwali yang belum lama ditetapkan.

“Artinya ini kesepakatan warga Bogor loh, yang tidak ingin lagi angkot di Kota Bogor usianya 20 tahun, sudah terlalu tua, dan kemacetan terlalu banyak,” pungkasnya (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #angkot tua #Dedie Rachim #penertiban