Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tok! Disetuji DPRD, Kota Bogor Kini Resmi Punya Perda Ekonomi Kreatif

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:59 WIB
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor. (Dok. Humas Pemkot Bogor)
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor. (Dok. Humas Pemkot Bogor)

RADAR BOGOR – Kota Bogor kini memiliki payung hukum untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.

Hal ini menyusul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 7 Juli 2026.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengapresiasi DPRD Kota Bogor yang sudah menyelesaikan menuntaskan pembahasan sampai Raperda itu disahkan menjadi Perda dan menurutnya, regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.

Ia menilai ekonomi kreatif memiliki posisi strategis karena mampu mendorong inovasi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Tanah Proyek Trase Baru Batutulis Bogor Berceceran hingga Kotori Jalan, Jenal Mutaqin: Kami Tegur

"Peraturan Daerah ini menegaskan komitmen menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Dedie.

Dengan disahkannya Perda terkait ekonomi kreatif itu, Pemerintah Kota Bogor memiliki dasar hukum untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif secara lebih terstruktur.

Regulasi itu mencakup penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga dukungan terhadap pelaku usaha kreatif.

Tak hanya Perda tersebut pun mengatur tentang perlindungan terhadap hasil karya dan usaha pelaku ekonomi kreatif melalui fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI).

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat riset, pendidikan, akses permodalan, pembangunan infrastruktur, standardisasi produk, promosi, serta pengembangan sistem pemasaran.

Dedie menegaskan, Perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga menjadi pedoman dalam memasukkan sektor ekonomi kreatif ke dalam arah pembangunan daerah.

"Peraturan Daerah ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengarusutamakan ekonomi kreatif ke dalam rencana pembangunan daerah," katanya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan sebelum pengambilan keputusan, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.

Adityawarman mengatakan seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan sehingga Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam pengembangan ekonomi kreatif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja.

Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menjelaskan Perda yang baru disahkan terdiri atas 17 bab dan 59 pasal. Aturan tersebut disusun untuk menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif secara lebih terarah.

Ketua DPRD Kota Bogor juga berharap keberadaan Perda ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan sehingga sektor ekonomi kreatif di Kota Bogor mampu berkembang lebih kompetitif serta memberi kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #perda #ekonomi kreatif