Usulan perubahan itu disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 7 Juli 2026.
Dedie mengatakan, perubahan Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan Kota Bogor dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga: Tok! Disetuji DPRD, Kota Bogor Kini Resmi Punya Perda Ekonomi Kreatif
Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menyediakan ruang publik yang layak bagi masyarakat.
"Perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menyediakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi masyarakat," ujar Dedie.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut yakni penegasan target minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari total luas wilayah Kota Bogor. Target itu diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan sehingga keberadaan kawasan hijau tetap terjaga di tengah perkembangan kota.
Selain mempertahankan luasan RTH, revisi Perda juga memperkuat fungsi ruang terbuka hijau dari sisi ekologis, sosial, budaya, estetika, hingga mitigasi bencana.
Pemerintah juga mengatur lebih rinci mekanisme perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengendalian RTH, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pihak swasta.
Dalam rancangan aturan tersebut juga dimuat ketentuan mengenai sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kerusakan ruang terbuka hijau.
Dedie berharap perubahan regulasi ini dapat membuat pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Bogor berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan RTH di Kota Bogor dapat lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Rancangan perubahan Perda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Bogor sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kota Bogor berharap regulasi yang diperbarui nantinya dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga keberadaan ruang terbuka hijau sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bogor. (uma)
Editor : Eka Rahmawati