Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

THM di Kota Bogor Diduga Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, DPRD Minta Proses Hukum

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:21 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan hasil rapat kerja dengan dinas terkait soal kasus tempat hiburan malam yang tengah viral. (Fikri/Radar Bogor)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan hasil rapat kerja dengan dinas terkait soal kasus tempat hiburan malam yang tengah viral. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) di Tipzy Bears yang beroperasi di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.

Dorongan itu muncul setelah Satpol PP menyampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) dalam rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu 8 Juli 2026. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak dilengkapi izin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan usaha tersebut hanya memiliki izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol golongan A. Karena itu, penjualan minuman golongan B dan C dinilai sebagai pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar, 28 Cabor bakal Berlaga di Kota Bogor

"Satpol PP menyampaikan telah melakukan sidak, ditemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin, sementara izin yang dimiliki hanya untuk golongan A. Kami mendorong agar diberikan sanksi tegas melalui proses tindak pidana ringan atau proses hukum lainnya," ujar Sugeng.

Menurutnya, dugaan pelanggaran serupa bukan kali pertama ditemukan, berdasarkan uji petik yang pernah dilakukan Komisi I di sejumlah tempat usaha, pelanggaran penjualan minuman beralkohol di luar izin yang dimiliki masih kerap terjadi.

Sugeng menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada satu kali sidak dan ia meminta Satpol PP melakukan inspeksi secara berkala dan tanpa pemberitahuan agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami memiliki dugaan kuat jika sidak dilakukan lagi satu atau dua bulan ke depan, pelanggaran yang sama akan ditemukan, karena itu Satpol PP harus berkomitmen melakukan sidak dadakan, tidak hanya di Tipzy, tetapi juga di tempat-tempat lainnya," tegasnya.

Ia mengingatkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur pelaku usaha yang melakukan pelanggaran secara berulang dapat dikenai sanksi hingga pembekuan izin usaha.

Selain persoalan minuman beralkohol, Komisi I juga menyoroti aspek perizinan tempat usaha tersebut. Berdasarkan penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bangunan di lokasi itu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2019 atas nama PT Pesona Timur Sejati dengan fungsi restoran dan kafe.

Sementara itu, izin usaha berbasis risiko tercatat atas nama PT Lima Jaya Merdeka untuk Teras Nona Manis. Namun, nama Tipzy Bears tidak tercantum dalam dokumen perizinan tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP masih meminta keterangan dari pihak pengelola terkait asal-usul minuman beralkohol yang disita, termasuk pihak yang memberikan izin operasional hingga pukul 04.00 WIB.

Sugeng menegaskan DPRD akan terus mengawal penanganan kasus tersebut sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh berbagai persoalan di kawasan tersebut. Ia meminta pemerintah tidak menunggu persoalan menjadi viral sebelum mengambil tindakan.

"Di era informasi seperti sekarang, aparatur pemerintah harus peka terhadap keluhan masyarakat. Ketika informasi sudah muncul di ruang publik, pemerintah harus segera bertindak," pungkasnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #thm #dprd #minuman beralkohol