Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DPRD Desak Satpol PP Kota Bogor Lebih Tegas Awasi THM, Buntut Keributan Viral

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:57 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan hasil rapat kerja dengan dinas terkait soal kasus tempat hiburan malam yang tengah viral. (Fikri/Radar Bogor)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan hasil rapat kerja dengan dinas terkait soal kasus tempat hiburan malam yang tengah viral. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor. Desakan itu muncul menyusul temuan sejumlah pelanggaran di Tipzy Bears hingga viral di media sosial.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pengawasan tidak boleh dilakukan hanya setelah muncul laporan atau kasus yang viral di media sosial. Satpol PP diminta melakukan inspeksi mendadak secara rutin dan tanpa pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan malam.

"Satpol PP harus berkomitmen melakukan sidak berkala secara dadakan, tidak hanya di Tipzy, tetapi juga di tempat-tempat lainnya," ujar Sugeng usai rapat koordinasi bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, serta Kecamatan Bogor Tengah, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyampaikan hasil sidak di lokasi yang menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C di gudang, sementara izin yang dimiliki hanya untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.

Menurut Sugeng, temuan serupa bukan kali pertama terjadi, dari uji petik yang pernah dilakukan Komisi I di sejumlah tempat usaha, pelanggaran penjualan minuman beralkohol di luar izin masih kerap ditemukan.

"Kami memiliki dugaan kuat jika sidak dilakukan lagi satu atau dua bulan ke depan, pelanggaran yang sama akan ditemukan," katanya.

Ia mengingatkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran secara berulang dapat dikenai sanksi hingga pembekuan izin usaha, karena itu, DPRD meminta aturan tersebut diterapkan secara konsisten.

Selain pengawasan terhadap perizinan, Komisi I juga meminta pemerintah menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait keributan yang beberapa kali terjadi di sekitar lokasi usaha.

Menurut Sugeng, pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban lingkungan.

"Orang berusaha harus didukung, tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Kalau ada tindak pidana, itu menjadi ranah kepolisian," ujarnya.

Sugeng juga menilai aparatur pemerintah harus lebih responsif terhadap laporan masyarakat dan menegaskan keluhan yang ramai dibicarakan di media sosial tidak boleh diabaikan.

"Di era informasi tanpa batas seperti sekarang, aparatur pemerintah harus peka terhadap keluhan masyarakat, jika informasi sudah muncul ke publik atau menjadi viral, pemerintah harus segera bertindak, tidak boleh alergi terhadap suara masyarakat," tegasnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #thm #dprd #viral