RADAR BOGOR - Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, kembali menjadi sasaran operasi pengawasan Bea Cukai Bogor.
Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, petugas berhasil menyita lebih dari 6 juta batang rokok tanpa pita cukai atau bercukai ilegal dari berbagai merek yang beredar di empat daerah pengawasan.
Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal di masyarakat, tetapi juga menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Baca Juga: Akses ke Stasiun Parungpanjang Bogor Mandek, Ini Penyebabnya
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam menjelaskan, selama periode Mei-Juni 2026 pihaknya telah melaksanakan operasi intensif yang menghasilkan 83 tindakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut Chotibul Umam, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 6.086.713 batang dari berbagai merek.
Nilai keseluruhan barang hasil penindakan, mencapai Rp9.038.768.805.
Sementara, potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.540.687.898 apabila rokok tersebut sempat beredar di pasaran.
Pengawasan Menjangkau 5 Wilayah
Operasi pengawasan dilakukan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Bogor yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, serta Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Perlintasan Liar Kereta Api di Sukaresmi Bogor Ditutup Permanen, KAI Pasang 8 Patok
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir berbagai jalur distribusi, mulai dari warung kelontong, toko, agen penjualan hingga perusahaan jasa titipan atau ekspedisi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 83 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan selama operasi berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Komitmen Jaga Penerimaan Negara
Chotibul Umam menegaskan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan di berbagai titik distribusi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Baca Juga: 29 Finalis Berebut Gelar Duta GenRe Kota Bogor 2026, Siap Jadi Agen Perubahan Remaja
Bea Cukai Bogor juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk tanpa pita cukai yang sah.
"Jangan konsumsi rokok ilegal," tegasnya di akun resmi Bea Cukai Bogor.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim