Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wakil Wali Kota Bogor Minta Satpol PP Lebih Tegas Tertibkan PKL di Lokasi Terlarang

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:24 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menyampaikan keterangan. (Fikri/Radar Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menyampaikan keterangan. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berani menegakkan aturan dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi terlarang. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenal mengatakan, kepala Satpol PP yang kini telah definitif diharapkan mampu memimpin seluruh personel untuk menjalankan tugas penegakan peraturan daerah secara maksimal.

Ia menyebut seluruh personel Satpol PP merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: 344 Siswa MAN 1 Kota Bogor Lolos PTN, Tertinggi di Tingkat Jawa Barat

"Pak Wali Kota sudah menyampaikan saat apel bahwa seluruh personel Satpol PP adalah kepanjangan tangan pemerintah. Satpol PP harus berani menegakkan aturan. Ini bukan soal tega atau tidak tega, tetapi soal aturan yang harus dijalankan," ujar Jenal.

Menurut Jenal, Satpol PP harus tegak lurus terhadap peraturan, khususnya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ia menegaskan, keberpihakan aparat bukan kepada individu, melainkan kepada aturan yang telah ditetapkan.

"Satpol PP harus tegak lurus kepada aturan, bukan kepada personal Dedie atau Jenal, yang ditegakkan adalah regulasi," tegasnya.

Jenal juga menyayangkan masih ada PKL yang memilih berjualan di badan jalan meski Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan lokasi relokasi di Pasar Gemrong dan Pasar Jambu Dua.

Menurutnya, Pemkot bahkan memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama tiga bulan pertama agar para pedagang bersedia menempati kios yang telah disiapkan.

"Kami sudah siapkan Pasar Gemrong dan Pasar Jambu Dua, tiga bulan pertama gratis, tetapi masih banyak yang memilih berjualan di jalan, ini yang membuat kami bingung," katanya.

Ia mengungkapkan, area kuliner di lantai dua Pasar Jambu Dua kini telah terisi, tetapi kios di lantai dasar yang memiliki kapasitas sekitar 350 unit masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Karena itu, Jenal berharap para PKL memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Selain memberikan tempat usaha yang lebih layak, relokasi tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan ruang publik bagi seluruh masyarakat.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #pkl #satpol pp