RADAR BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan Pemkot Bogor tidak menutup pintu bagi investasi, termasuk di sektor tempat hiburan malam atau THM.
Namun, ia meminta seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku agar polemik THM yang berulang tidak terus terjadi.
Menurut Jenal, keberadaan THM bukan hal baru di Kota Bogor. Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan serta pengawasan yang dilakukan pemerintah.
"Investasi di Kota Bogor kami senang, kami terbuka. Termasuk tempat hiburan malam, itu sudah ada dari dulu. Tinggal bagaimana pengawasan dari petugas dan iktikad baik pihak yang berinvestasi untuk mematuhi regulasi," ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menilai pelanggaran akan terus terjadi apabila ada upaya mencari celah untuk mengabaikan aturan.
Karena itu, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah diminta bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Eksotisme Internasional di Pantai Lagoi, Surga Pantai Cantik dengan Ragam Wahana Air
"Kalau ada celah-celah untuk mencoba melanggar atau mengelabui aturan, pasti akan menimbulkan dampak negatif," katanya.
"Penegak Perda harus tegas dan berani. Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan tidak ada tebang pilih bagi siapa pun yang melanggar regulasi," tegasnya.
Jenal kembali mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga ke atas, dan harus berada pada tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan.
Ia menyinggung masih adanya temuan penjualan minuman beralkohol di lokasi yang tidak semestinya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa pengawasan harus terus diperkuat.
Selain itu, Jenal juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan.
Terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada salah satu tempat usaha, Pemkot masih akan menelusuri proses perizinan yang dimiliki.
"Kami belum mengetahui proses perizinan bangunannya seperti apa. Yang paling penting adalah iktikad baik pelaku usaha. Kalau Perdanya ada, ya harus dipatuhi," katanya.
Untuk mendukung penegakan aturan, Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Denpom, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606/Kota Bogor.
Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penertiban.
Baca Juga: Benben Bakes, Toko Salt Bread Hits di Villa Duta yang Selalu Ramai Pembeli
Di sisi lain, Jenal menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Menurutnya, Kota Bogor sebagai kota jasa membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa kami anti investasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi investor. Tetapi tetap ada norma, ada adab, dan ada regulasi lokal yang harus dipatuhi bersama," ujarnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat membangun komitmen bersama dengan pemerintah untuk menaati aturan, sehingga tidak lagi muncul persoalan yang merugikan masyarakat maupun mencoreng citra Kota Bogor. (uma)
Editor : Yosep Awaludin