Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polemik Tanah Wakaf Alun-Alun Empang, Pakar Hukum: Jika Pengesahan 12 Nazhir Dibatalkan, Status Kembali ke Nazhir Lama

Yosep Awaludin • Minggu, 12 Juli 2026 | 13:16 WIB
Praktisi hukum Akhlan Balweel, S.H., LL.M., Ph.D
Praktisi hukum Akhlan Balweel, S.H., LL.M., Ph.D

RADAR BOGOR - Polemik mengenai status kenazhiran tanah wakaf Alun-Alun Empang di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, terus bergulir.

Setelah muncul kabar mengenai pengesahan 12 nazhir baru, kini beredar informasi bahwa rekomendasi tersebut telah dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Selatan.

Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum Akhlan Balweel, S.H., LL.M., Ph.D., menilai persoalan ini harus dipahami berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mengenai pelaksanaannya.

Menurut Akhlan, sengketa terkait tanah wakaf tidak semestinya dipandang sebagai perebutan posisi nazhir maupun kepentingan kelompok tertentu.

Yang harus menjadi fokus utama adalah kepastian hukum serta keberlangsungan pengelolaan wakaf demi kepentingan masyarakat.

Wakaf merupakan amanah keagamaan sekaligus amanah hukum yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Baca Juga: Wisata Gokart Viral di Go-Luge Puncak, Rasakan Sensasi Kecepatan hingga 200 CC

"Karena itu, yang menjadi ukuran bukan siapa yang mengklaim paling berhak, melainkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah serta mampu menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Akhlan, Minggu 12 Juli 2026.

Pembatalan Pengesahan Dinilai Berdampak pada Status Kenazhiran

Akhlan menjelaskan, apabila benar terdapat keputusan yang membatalkan pengesahan atau rekomendasi terhadap 12 nazhir, maka konsekuensi hukumnya harus dipahami secara cermat.

Menurutnya, pencabutan dasar administrasi mengenai pengangkatan nazhir pada prinsipnya akan mengembalikan kondisi hukum kepada status sebelumnya.

Selama belum terdapat penetapan pengganti yang sah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut sertifikat tanah wakaf Alun-Alun Empang yang diterbitkan pada tahun 2000 masih mencantumkan lima orang nazhir.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari lima nama tersebut saat ini masih terdapat dua nazhir yang masih hidup, yakni berinisial RDA dan MAM.

Selama kedua nazhir tersebut masih tercatat dalam sertifikat wakaf dan belum pernah diberhentikan melalui mekanisme hukum yang sah, maka kedudukan hukumnya tetap harus dihormati.

"Status tersebut tidak dapat dihapus hanya berdasarkan klaim ataupun hasil musyawarah yang tidak memenuhi prosedur hukum," jelasnya.

Akhlan berpendapat, apabila benar pengesahan nazhir sebelumnya telah dibatalkan sementara belum ada keputusan baru dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka secara normatif posisi kenazhiran kembali berada pada dua nazhir lama yang masih hidup dan masih tercantum dalam sertifikat.

Nazhir Bukan Jabatan yang Dapat Diwariskan

Dalam penjelasannya, Akhlan juga meluruskan anggapan bahwa ahli waris nazhir otomatis berhak menggantikan kedudukan nazhir yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Deretan Kuliner Wajib Coba di Jalan Suryakencana, Bogor

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Wakaf. Undang-undang telah mengatur syarat seseorang dapat diangkat sebagai nazhir.

Mulai dari status sebagai warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, hingga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. 

"Karena itu, jabatan nazhir bukanlah hak yang dapat diwariskan kepada ahli waris," paparnya.

Akhlan menambahkan, tugas nazhir meliputi administrasi, pengelolaan, pengembangan, perlindungan harta wakaf, hingga penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang.

Karena itu, menurutnya, apabila seorang nazhir meninggal dunia, penggantinya harus ditetapkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan hubungan keluarga.

Ahli Waris Wakif Tidak Berwenang Mengganti Nazhir

Akhlan juga menegaskan bahwa setelah suatu aset diwakafkan, status kepemilikannya berubah menjadi harta wakaf sehingga tidak lagi menjadi bagian dari harta warisan.

Ia merujuk Pasal 40 Undang-Undang Wakaf yang melarang harta wakaf dijadikan jaminan, dijual, diwariskan, dihibahkan maupun dialihkan tanpa ketentuan hukum.

"Dengan demikian, ahli waris wakif tidak memiliki kewenangan untuk mengklaim kepemilikan ataupun mengganti nazhir secara sepihak. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan wakaf, mekanisme penyelesaiannya tetap harus melalui jalur hukum yang telah ditentukan," katanya.

Menurut Akhlan, ahli waris hanya dapat memberikan masukan atau menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran, sedangkan kewenangan mengangkat maupun memberhentikan nazhir berada pada mekanisme yang diatur undang-undang.

BWI Diminta Berperan Aktif Menyelesaikan Polemik

Akhlan menjelaskan bahwa Badan Wakaf Indonesia memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pemberhentian, maupun pengangkatan nazhir sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Baca Juga: Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Sidoarjo Kini Diekspor ke 5 Negara

Ia menilai BWI perlu mengambil langkah aktif untuk melakukan pembinaan, mediasi, sekaligus menata kembali struktur kenazhiran secara sah agar polemik berkepanjangan dapat diselesaikan.

Selain itu, ia menyarankan dua nazhir yang masih tercantum dalam sertifikat agar segera menyampaikan surat resmi kepada KUA, Kementerian Agama Kota Bogor, serta BWI guna memperjelas status hukum mereka.

Menurutnya, pengelolaan tanah wakaf juga perlu dilakukan secara transparan melalui penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan aset, hingga penyampaian laporan berkala kepada instansi terkait.

Untuk solusi jangka panjang, Akhlan mendorong pembentukan nazhir berbentuk organisasi atau badan hukum sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Wakaf.

"Yang terpenting adalah memastikan pengelolaan tanah wakaf tetap berjalan sesuai tujuan wakaf dan tidak menjadi objek konflik berkepanjangan. Semua pihak hendaknya mengedepankan kepentingan umat serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #Alun-Alun Empang #wakaf