
RADAR BOGOR - ASN di Kota Bogor diberi fleksibilitas kerja bagi mereka yang hendak menghantarkan anaknya dihari pertama masuk sekolah.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan surat edaran tersebut sifatnya nasional. Maka sudah tentu, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.
"Karena kebijakan pusat dan sifat edarannya nasional sudah barang tentu Pemkot menerapkan hal yang sama," kata Dedie pada Radar Bogor, Minggu, 12 Juli 2026.
Baca Juga: 5 Siswi SMAN 10 Kota Bogor Sulap Monopoli Jadi Media Belajar Sejarah
Namun, Dedie belum merinci konsep fleksibilitas kerja yang dimaksud. Jika mengacu pada pada SE MenpanRB, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penguatan keluarga
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diharap memberi kesempatan kepada ASN untuk menghantarkan anaknya sebelum masuk kerja.
Meski begitu terdapat beberapa catatan yang mesti diperhatikan. Pemberlakukan fleksibilitas kerja diminta untuk tidak mengganggu pelayanan publik.
"Mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja," tulis surat yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (bay)
Editor : Eka Rahmawati