RADAR BOGOR – Dugaan tindak pidana pengrusakan rumah kayu terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Seorang warga E Suhendar melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bogor Selatan setelah mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta akibat rumah kayu yang dibelinya diduga dirusak oleh pihak lain.
Dalam upaya mencari kepastian hukum, korban didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Rahman Joko Purnomo, SH., Muhammad Firdaus, SH., Iwan Setiawan, SH., Endin Yusuf, SH., dan Anna Zeen Messe, SH. Mereka menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia membeli sebuah rumah kayu dari Kartika Yudha pada 1 April 2026 dengan nilai transaksi sebesar Rp50 juta.
Rumah tersebut berdiri di atas lahan garapan yang sebelumnya merupakan milik sebuah perusahaan swasta dan disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Lokasinya berada di Jalan Pabuaran Tengah, Kampung Lembur Sawah RT 004/RW 002, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Baca Juga: Liverpool Punya Rival Baru! Tottenham Masuk Perburuan Francisco Trincao
Korban menjelaskan, pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, seorang pria berinisial DS bersama beberapa orang lainnya datang ke lokasi.
Mereka diduga membongkar serta merusak sejumlah bagian rumah, termasuk pintu dan jendela.
Menurut korban, tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dengan alasan lahan garapan yang menjadi lokasi rumah telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp50 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Bogor Selatan pada hari yang sama.
Perkembangan penanganan perkara ini mendapat perhatian dari tim kuasa hukum korban.
Salah satu kuasa hukum, Muhammad Firdaus, SH., megatakan, beradasarkan keterangan kliennya tanah tersebut selalu diakui atau diklaim oleh terlapor milik pribadi terlapor. Namun belum pernah menujukan bukti kepemilikan secara sah.
"Terlapor diduga sering melakukan transaksi jual atau beli ataupun sewa menyewa terhadap tanah tersebut. Ada sejumlah korban dari upaya tersebut untuk meraup uang dari pembeli atau penyewa tanpa ada kejelasannya," ujarnya.
Kondisi itu, kata Firdaus, harus bisa dihentikan dengan adanya penegakkan hukum dari aparat kepolisian sehingga pihaknya meminta keadilan dari dugaan itu.
Ia mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Bogor Selatan dalam menangani laporan tersebut.
Firdaus berharap proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidana dan alat bukti telah dinilai mencukupi.
"Kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka. Jika seluruh unsur hukum telah terpenuhi, kami meminta agar status perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Firdaus.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Menurut Firdaus, kliennya tidak memiliki tuntutan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Fokus utama mereka adalah agar perkara diproses secara adil dan transparan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban. Apabila alat bukti telah dinyatakan lengkap, kami meminta perkara ini segera memasuki tahap penyidikan agar penanganannya memiliki kepastian hukum," tegasnya.(***)
Editor : Yosep Awaludin