Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejar PAD, Pemkot Bogor Siapkan UPTD dan Uji Coba Sistem Parkir Digital

Fikri Rahmat Utama • Senin, 13 Juli 2026 | 12:37 WIB
Aktivitas perparkiran di Jalan Suryakencana. (Foto : Sofyansyah/Radar Bogor)
Aktivitas perparkiran di Jalan Suryakencana. (Foto : Sofyansyah/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemkot Bogor mulai menyiapkan langkah pembenahan pengelolaan parkir melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir dan uji coba sistem parkir digital.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan rencana tersebut merupakan hasil kajian setelah Pemkot Bogor melakukan studi banding ke Kota Bandung yang dinilai berhasil mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir.

"Di Bandung target pendapatan parkir dalam setahun bisa mencapai Rp11 hingga Rp12 miliar karena mereka memiliki UPTD yang fokus mengelola parkir. Dengan adanya UPTD, kerja sama dengan pihak ketiga juga bisa dilakukan lebih profesional," ujar Jenal, Kamis 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Kota Bogor sebenarnya pernah menguji coba sistem parkir elektronik pada 2018. Namun, program tersebut belum berjalan optimal sehingga tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Menurut Jenal, persoalan utama bukan terletak pada penggunaan teknologi, melainkan pengawasan terhadap pelaksana di lapangan serta komitmen juru parkir dalam menjalankan sistem yang diterapkan.

Baca Juga: Tingkatkan Kemandirian, Unida Bogor Edukasi ABK Tentang Peternakan Terapan

"Digitalisasi itu hanya alat. Kuncinya ada pada pengawasan, pembinaan juru parkir, dan mekanisme pembayarannya," katanya.

Pemkot Bogor kini mengkaji penerapan sistem yang digunakan di Kota Bandung. Melalui perangkat handheld, petugas memindai pelat nomor kendaraan saat masuk dan keluar area parkir.

Seluruh transaksi dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS sehingga pembayaran langsung masuk ke kas daerah melalui sistem yang dikelola UPTD.

Jenal meminta Dinas Perhubungan segera menyiapkan regulasi sebagai dasar pembentukan UPTD Parkir serta berkonsultasi dengan DPRD Kota Bogor.

Menurutnya, apabila memungkinkan, perubahan tersebut cukup dilakukan melalui Peraturan Wali Kota agar implementasinya lebih cepat.

Ia berharap sistem baru itu dapat diuji coba lebih dulu di beberapa titik parkir sebelum diterapkan secara lebih luas.

"Kita lihat dulu bagaimana dampaknya terhadap peningkatan PAD. Kalau hasilnya bagus, baru diperluas ke lokasi lainnya," ucapnya.

Jenal menegaskan digitalisasi parkir tidak akan menghilangkan peran juru parkir. Sebaliknya, mereka tetap akan diberdayakan dengan sistem kerja yang lebih baik dan profesional.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibinong Bogor, Pemotor Meninggal Ditabrak Pick Up yang Oleng

"Jukir tidak akan dihilangkan. Justru mereka akan lebih dimanusiakan. Di Bandung mereka digaji, bukan lagi mengandalkan sistem setoran," katanya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga mengkaji peluang pengelolaan parkir di ruas jalan nasional dan jalan provinsi.

Namun, Jenal menegaskan hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah ada kesepakatan dan izin dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sebelum ada izin resmi, pemerintah daerah tidak boleh memungut retribusi atau memasang sistem parkir di jalan nasional maupun provinsi. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang agar pengelolaannya ke depan bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Bogor," tuturnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#Jenal Mutaqin #pemkot bogor #pengelolaan parkir