RADAR BOGOR - Razia angkot tua kembali dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor, Selasa 14 Juli 2026 di Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun langsung untuk ikut razia angkot tua. Ia sesekali berbincang dengan sopir angkot yang protes dengan kebijakan ini.
Namun petugas tak lagi memberi ampun. Angkot tua yang secara kasatmata melebih batas usia teknis 20 tahun langsung dibawa kepinggir.
Petugas memeriksa dokumen operasional angkot. Mereka juga kembali menyemprot bodi angkot yang memang sudah melanggar aturan batas usia teknis.
Pada kesempatan kali ini, razia tidak hanya dilakukan oleh Dishub Kota Bogor. Aparat kepolisian beserta TNI pun turut dilibatkan untuk menyisir angkot tua.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin mengungkapkan ada sebanyak 21 angkot tua yang terjaring razia.
Baca Juga: Resep Isian Ragout Sayur, Serba Guna untuk Risol dan Gabin Renyah
“10 kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, trayek dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” beber Doddy.
Angkot yang terjaring razia kali ini berasal dari berbagai trayek. Misalnya Sukasari-Bubulak, kemudian trayek 08, lalu 05 dan terakhir 01 Cipinang Gading-Merdeka.
Dishub juga menemukan beberapa armada yang masih nekat mengaspal, meski sebelumnya sudah terjaring razia oleh mereka.
“Mangkannya yang sudah terjaring razia, yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Dishub,” jelas Doddy.
Pemilik atau sopir angkot yang armadanya diboyong Dishub akan diberikan surat pernyataan. Mereka diminta untuk membesi tuakan armadanya.
“Iya kami buatkan surat pernyataan, kepada pemilik kendaraan untuk mereka melakukan besi tua atau rubah bentuk, atau mereka diremajakan,” ujar Doddy.
Pengandangan disebut Doddy merupakan tindakan terakhir, apabila sopir atau pemilik angkot tidak mengindahkan himbauan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Baca Juga: Prediksi Inggris vs Argentina 16 Juli 2026, Duel Sengit Penuh Sejarah
Namun Doddy menerangkan pihaknya tidak bisa membawa semua angkot tua ke kantor Dishub. Hal ini dikarenakan keterbatasan lahan.
“Manngkannya kita lakukan penyitaan kendaraan dan dilakukan surat pernyataan untuk dilakukan pengandangan di rumahnya masing-masing,” terangnya.
Dari total 1.780 angkot tua, sudah ada 313 armada yang terjaring razia. Penindakan akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2026 mendatang.
“Jadi 313 armada sudah tidak lagi mengaspal sampai dengan hari ini, karena izin trayeknya sudah kami cabut dan dimatikan,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin