RADAR BOGOR - Kinerja pelayanan publik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mendapat apresiasi dari masyarakat.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I 2026, Disperumkim Kota Bogor meraih Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 94,82 dengan predikat "Sangat Baik".
Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka 91,61.
Survei yang dilaksanakan pada Januari hingga Juni 2026 itu melibatkan 1.496 responden, terdiri atas 941 laki-laki dan 553 perempuan.
Dari hasil tersebut, Disperumkim mencatat nilai IKM sebesar 3,79 atau setara tingkat kepuasan layanan sebesar 94,82 persen.
Baca Juga: Patroli Gabungan, Antam Sasar Aktivitas PETI di IUP Pongkor Bogor
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, mengatakan peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan.
“Alhamdulillah, hasil Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi gambaran objektif atas kinerja pelayanan kami sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pada 2025, Disperumkim juga memperoleh predikat "Sangat Baik" dengan nilai IKM 3,66 atau tingkat kepuasan layanan 91,61 persen dari total 1.475 responden.
Sementara pada Semester I 2026, nilai tersebut meningkat menjadi 3,79 dengan tingkat kepuasan mencapai 94,82 persen.
Menurut Chusnul, peningkatan tersebut tidak membuat pihaknya berpuas diri. Evaluasi terhadap setiap layanan akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan semakin optimal.
“Ada peningkatan nilai kepuasan masyarakat, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan mengevaluasi setiap pelaksanaan pelayanan di Disperumkim,” katanya.
Saat ini, Disperumkim Kota Bogor memberikan 12 jenis layanan kepada masyarakat, pertama, pengajuan sewa unit hunian rusunawa, perpanjangan sewa unit rusunawa, pengajuan izin penggunaan tanah makam (IPTM).
Kemudian, izin Pembaharuan Data Jenazah, izin Penggunaan Mobil Jenazah, penerbitan rekomendasi teknis, izin teknis dan non perizinan bidang perumahan, proses verifikasi serah terima PSU perumahan dari pengembang.
Lalu, fasilitasi klaim asuransi dampak pohon tumbang, permohonan pemangkasan/penebangan pohon, pemanfaatan taman dan ruang-ruang publik, fasilitasi pengajuan SPP-SPM SKPD, terakhir pencairan hibah bansos perbaikan RTLH.
“Kami ingin terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami juga berharap masyarakat memberikan umpan balik agar setiap kekurangan dalam pelayanan bisa menjadi bahan evaluasi dan terus kami perbaiki,” pungkasnya.(ded)
Editor : Eka Rahmawati