RADAR BOGOR - Aksi penggerebekan kelompok transpuan belakangan di Kota Bogor viral di media sosial. Langkah inipun menuai pro dan kontra di kalangan masyrakat.
Sebagian diantara mereka sepakat, namun tidak sedikit pula kelompok yang menyoroti tata cara penggerebekan transpuan yang dilakukan.
Menanggapi hal ini Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengingatkan agar cara yang dilakukan dalam memberantas kelompok transpuan tidak menimbulkan persoal lain.
“Saya cuma mengingatkan aja, jangan sampai kemudian menimbulkan persoalan, yang mengakibatkan tuntutan pidana,” kata Dedie di Balaikota Bogor.
Dedie meminta agar tidak ada tindakan yang terkesan menghakimi. Ia khawatir prilaku itu justru melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
“Hati-hati saaja, caranya kan mungkin bisa pembinaan dari masyarakat, dari para pemuka agama, pendidikan, keluarga, semuanya berperan,”ujar Dedie.
Baca Juga: Truk Box Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Cibinong, Kerugian Capai Rp7 Juta
Menyelesaikan transpuan tidak bisa sembarangan. Segala tindak dan langkah yang dilakukan mesti diselesaikan dengan sistemik.
“Perpres tentang Ketahanan Nasional itukan sudah ada, Dimana, salah satu isinya prilaku LGBT diminimalisir pergerakannya,” terang Dedie.
Kota Bogor sebetulnya sudah punya aturan lebih dulu. Hal ini tertuang dalam Perda Pencegahan, Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Hanya saat itu direvisi oleh Kanwilkumham Provinsi Jawa Barat. Sebab, belum ada cantolan payung hukum yang jelas di atasnya.
“Sehingga tertunda. Dengan adanya Perpres ini mudah-mudahan ini bisa jadi langkah kita bagaimana nanti dipedomani sebagai, ketentuan baku pelaksanaan di daerah,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin